jpnn.com - TANJUNG SELOR – Kebiasaan JK mencuri sepeda motor membuatnya harus merasakan dinginnya lantai penjara. Pria 19 tahun itu dibekuk jajaran Polres Bulungan, Senin (8/8).
Petugas mengamankan tujuh sepeda motor hasil curian warga Jalan Semangka, Tanjung Selor, Kalimantan Utara itu. Saat ini, semua sepeda motor tersebut disimpan di Mako Polres Bulungan.
BACA JUGA: Pria Ini Berdarah-darah Saat Dikejar Polisi
“Tambahan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti didapat berdasarkan keterangan pelaku. Termasuk satu unit sepeda motor yang disimpang di Tanjung Palas,” ungkap Pjs Kasubbag Humas Aiptu Tutut Murdayanto saat ditemui Radar Tarakan, Jumat (12/8).
Tutut menambahkan, seluruh barang bukti hingga kini belum diambil pemiliknya karena masih dipergunakan untuk penyidikan. Namun, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Mako Polres Bulungan.
BACA JUGA: Status Sih Ketua RT, Sukanya tak Senonoh Pada Bocah
Barang bukti sepeda motor di antaranya, Kawasaki Ninja, Jupiter MX, Supra Fit abu-abu dan F1Z R. Saat melancarkan aksinya, pelaku bermodalkan obeng, gunting dan kunci L.
“Masyarakat harus waspada, kini marak aksi pencurian sepeda motor. Usahakan saat meninggalkan sepeda motor kunci tidak tertinggal dan dikunci ganda,” imbaunya.
BACA JUGA: Orang Waras Tabrak Orang Gila, Beginilah Jadinya
Ini bukan pertama kali JK melakukan pencurian sepeda motor. Pada 2012 lalu, JK pernah mendekam di hotel prodeo dengan kasus yang sama. Selain melakukan pencurian, pelaku pun mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di Rutan Polres Bulungan. Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (uno/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lama Menghilang, Ditemukan Sudah Mengambang
Redaktur : Tim Redaksi