jpnn.com - KUALA KAPUAS – Pemeriksaan terhadap G terus dilanjutkan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (11/8).
Petugas memeriksa Ketua RT 6, Desa Pulau Telo yang melakukan perbuatan tak senonoh pada tiga bocah itu dengan menghadirkan saksi dan korban.
BACA JUGA: Orang Waras Tabrak Orang Gila, Beginilah Jadinya
Kasat Reskrim Wiwin Junianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi sudah memiliki dua alat bukti cukup untuk menjerat pelaku. Pemeriksaan terhadap korban berlangsung dipantau dan didampingi keluarganya.
“Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, dan tersangka diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan,” tegas Kasat Reskrim, Kamis (11/8).
BACA JUGA: Lama Menghilang, Ditemukan Sudah Mengambang
Selain menjabat sebagai Ketua RT 6, Desa Pulau Telo, G juga merupakan Mantir Adat atau Pembantu Demang di Desa Pulau Telo. G dijemput polisi dari rumahnya setelah dia dilaporkan orang tua korban.
Kakek penjaga malam di Kantor Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Irigasi dan Rawa (eks Kantor PLG) itu diduga kuat mencabuli D (9), Sa (10) dan S (11).
BACA JUGA: Wali Kota Makassar Sabet Penghargaan Kada Inovatif
Perbuatan cabul itu dilakukan G di dalam pos jaga eks Kantor PLG yang hanya berjarak 100 meter dari kediamannya. Perbuatan G itu dilakukan sejak 2015 lalu, namun hanya satu korban.
Kemudian, dua korban lain dicabuli G pada Juli 2016. Hal ini terungkapnya setelah salah satu korban bercerita kepada korban lain, Selasa (9/8). Hal itu juga akhirnya diceritakan kepada orang tua. Selanjutnya salah satu dari orang tua korban mengadukan kasus pencabulan itu ke Polres Kapuas. (ono/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah, Bocah Sekolah Nongkrong Kok Bawanya Panah
Redaktur : Tim Redaksi