JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian era Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, Jusuf Kalla (JK) mengaku tak tahu pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang membuat mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra Yusril Ihza Mahendra menjadi tersangka korupsiNamun menurut JK, kebijakan yang dibuat Yusril tersebut tak bertentangan secara hukum.
"Bukan urusan saya di situ
BACA JUGA: Polisi Didesak Periksa Denny Indrayana
Saya bicara peranan menteri (Yusril) saat itu," kata Kalla saat ditanya wartawan soal adanya pemberian setoran rutin hasil Sisminbakum kepada beberapa Dirjen di lingkungan Depkum HAMJK diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Yusril
BACA JUGA: KPK Tunggu Jawaban PSSI
Mantan Wakil Presiden itu juga tak sependapat dengan penilaian penyidik kejaksaan bahwa kerugian yang timbul dari Sisminbakum salah satunya karena tak disetorkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Dijelaskannya, Sisminbakum lahir setelah pemerintah Indonesia diminta untuk melakukan restrukturisasi birokrasi dan kebijakan, serta privatisasi BUMN oleh IMF (International Monetery Fund) yang tertuang dalam Letter of Intent
BACA JUGA: Curigai Petinggi Polri Terlibat Pelesiran Gayus
Usulan ini dimaksudkan untuk membangkitkan dunia usaha paska Indonesia terkena krisis moneter."Waktu itu, membuat PT (Perseroan Terbatas) dibutuhkan biaya Rp 10 jutaSekarang hanya butuh Rp 1,5 jutaApanya yang mahal, malah lebih murah," tegas JK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Demo ke Kemenpan, Ratusan PNS Dianulir Tersesat
Redaktur : Tim Redaksi