jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Permohonan itu sudah disampaikan melalui surat resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Kembali ke Senayan, Eva Sundari Incar Ini
"Ini permohonan penasehat hukum terdakwa yang ingin menambahkan saksi meringankan yaitu Bapak Wapres," kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat permohonan dari pihak Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
JPU KPK sempat merasa keberatan karena akan membuat jadwal persidangan molor. Sebab, sebelumnya persidangan menjadwalkan pemeriksaan terdakwa. Namun, Jakaa Dody Sukmono menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
BACA JUGA: JK Bakal Jadi Saksi Meringankan untuk Jero Wacik
Namun, hakim berpendapat lain. Hakim menegaskan bahwa saksi meringankan masih bisa tetap dihadirkan setelah pemeriksaan terdakwa.
Majelis akhirnya mengabulkan permohonan Jero untuk menghadirkan JK pada persidangan 14 Januari 2016. "Cuma nanti pengamanannya kali ya, karena ini simbol negara," ujar Sumpeno. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Akom : Kalau Ada yang Menolak Paling Satu Dua Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paspampres Tertangkap Bawa Narkoba, Begini Tanggapan Istana
Redaktur : Tim Redaksi