jpnn.com - JAKARTA--Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak ikut campur dalam kasus hukum Papa Minta Saham yang sedang digarap Kejaksaan Agung. Namun, ia mengatakan, jika ada oknum yang menyimpang maka penegak hukum seharusnya melakukan pemeriksaan.
"Kalau lihat suatu gejala kejahatan tapi polisi dan kejaksaan tidak menanganinya, justru salah," ujar JK di Jakarta, Rabu (9/12).
BACA JUGA: Tergantung Aktor, Putusan MKD Mempertimbangkan Sisi Politik
Kejaksaan Agung saat ini telah mulai menyelidiki kasus Papa Minta Saham yang bermula dari pencatutan nama presiden dan wapres oleh Ketua DPR Setya Novanto. Obrolan soal permintaan saham itu disampaikan Novanto saat berbincang dengan petinggi Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Kejaksaan baru memeriksa Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor kasus itu. Sementara itu, nama Riza dan Novanto belum masuk dalam daftar yang akan diperiksa dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Praktik Korupsi di Sektor Pendidikan Belum Terjamah Penegak Hukum
Langkah kejaksaan ini berbeda dengan kepolisian yang menunggu ada laporan terkait pencatutan nama tersebut. Polri menganggap kasus itu termasuk delik aduan.
Meski begitu JK tetap menekankan bahwa pemerintah tidak ikut campur terkait pemeriksaan dua orang tersebut. "Pemerintah tak dalam posisi mendukung atau tidak, polisi berkewajiban kalau lihat suatu kejahatan," tandas JK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Marwan Bilang Program Transmigrasi Hebat, nih Datanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Kepemimpinan Prasetyo Dinilai Bikin Jaksa Hilang Motivasi
Redaktur : Tim Redaksi