JK: Kan Sudah Ada Keputusan Menkumham?

Rabu, 25 Maret 2015 – 14:04 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).

JK hanya mengatakan dirinya menunggu putusan dari sidang tersebut.

BACA JUGA: KPK Periksa Anak Buah Surya Paloh

"Ya ditunggu aja, kan sudah ada keputusan menkumham?," ujar wakil presiden tersebut di kantornya, Jakarta Pusat.

PN Jakarta Utara menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan kubu Ical cs terhadap kubu Agung Laksono dan keputusan Menkumham Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Waduh... Terminal Makassar jadi Yang Terburuk

Dua pihak itu dianggap telah memalsukan dokumen-dokumen hingga mendapatkan pengesahan dari menkumham. Pihak Agung juga dianggap juga telah menyalahi AD/ART Partai Golkar. Dalam sidang ini rencananya menghadirkan 80 saksi.

JK juga tidak mempersoalkan adanya gugatan dimaksud. "Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja sebenarnya," tandas JK. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Yaelahh... Brimob Beraninya Sama Anak-anak

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sitompul Ingatkan DPR Jangan Recoki Presiden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler