JK: Putusan MK Sesuai Keppres

Sabtu, 15 Desember 2012 – 04:38 WIB
JAKARTA--Pemerintah memilih tidak terlalu reaktif dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo. MK dinilai sudah memiliki pertimbangan dalam memutus permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU No. 4 Tahun 2012 itu.

"Sebagai lembaga eksekutif, kami menghormati dan menghargai apapun keputusan, apakah itu mengabulkan atau menolak dari semua perkara yang
diajukan ke MK," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha seusai acara penyerahan penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara Tahun 2012 di Istana Negara, Jumat (14/12).

Julian enggan berkomentar lebih jauh mengenai putusan yang disebut menguntungkan Bakrie tersebut. Termasuk juga saat disinggung putusan MK itu apakah memberatkan APBN atau tidak. "MK memiliki pertimbangan. Kami tidak memiliki posisi untuk memberikan komentar lebih jauh," dalihnya.

Seperti diberitakan, MK memutuskan untuk menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi pasal 18 dan 19 UU No 4/2012 tentang APBN Perubahan (APBNP) yang menjadi dasar pengucuran uang negara untuk penanggulangan dampak semburan lumpur Lapindo. Pasal tersebut dinyatakan tidak menyalahi UU 1945.

Pertimbangan Mahkamah adalah, jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung jawab atas masalah yang diderita korban di luar peta area terdampak (PAT), para korban dikhawatirkan menderita tanpa kepastian hukum. Sebelumnya, ganti rugi korban di luar PAT tidak menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc.

Terpisah Jusuf Kalla yang pernah terlibat dalam proses pembahasan mengenai pembayaran ganti rugi saat menjabat sebagai wakil presiden mengatakan, putusan MK itu sesuai dengan Perpres yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni Lapindo membayar wilayah yang masuk di peta area terdampak.

"Ada daerah yang di luar daerah itu, dulu diputuskan oleh presiden bukan tanggung jawab Lapindo," kata JK usai acara penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial di Jakarta Convention Center.

JK lebih memilih menggunakan istilah ganti untung ketimbang pembayaran ganti rugi. "Jadi bukan ganti rugi, tapi membeli. Kalau (semburan) sudah berhenti langsung kaya karena dibeli. 10 tahun lagi, harga tanah naik itu," terangnya.

Lantas, apakah keputusan itu tidak membebani APBN? JK menuturkan, pemerintah memang mengeluarkan dana. Namun juga ada upaya dari Lapindo untuk menjaga tanggul. Sehingga tidak memperluas daerah di luar peta area terdampak. "Kalau dipelihara dengan betul, tidak melebar. Sulitnya tanggul itu kadang-kadang bocor, tidak dipelihara betul padahal tanggung jawab Lapindo memelihara tanggul itu.," urai ketua umum PMI itu. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Akui Kenalkan Rosa ke Pejabat Kemendiknas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler