jpnn.com, JAKARTA - Wapres kesepuluh RI Jusuf Kalla atau JK tidak sepakat apabila terjadi pemangkasan anggaran wajib atau mandatory spending, untuk sektor pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN.
JK menyebutkan pemerintahan bisa jatuh ketika anggaran sektor pendidikan kurang dari 20 persen, seperti tertuang dalam perundang-undangan.
BACA JUGA: JK Ajak Kader KBPII Jangan Hanya Jadi Politikus
Dia berkata demikian dalam sambutan di acara peluncuran buku bertajuk Menegakkan Amanat Konstitusi Pendidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
"Kalau tidak mencapai 20 persen, pemerintah bisa jatuh. Kenapa? Sebab, angka itu ada di konsitusi," katanya, Kamis.
BACA JUGA: JK Kenang Hamzah Haz: Beliau Membaktikan Diri sebagai Politisi, Cendekiawan & Tokoh Islam yang Baik
Toh, kata eks Menko Kesra itu, anggaran 20 persen di sektor pendidikan seperti tertuang dalam peraturan masih belum cukup.
"Ada kecenderungan dalam pandangan yang susah, semua yang ada aspek pendidikan, masuknya entah 20 persen begitu. Tak mencukupi," kata dia.
BACA JUGA: Banggar DPR Kritisi Rendahnya Serapan Anggaran Pendidikan
JK mengatakan anggaran 20 persen di sektor pendidikan sebenarnya tidak hanya ada di Indonesia. Negara lain seperti Taiwan dan Brasil juga menerapkan hal sama.
"Hanya itu tiga negara yang ada angka tentang pendidikan di UUD," lanjut eks Ketum Golkar tersebut.
Saat ini, kata dia, Indonesia tinggal mengeksekusi aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk, ketentuan soal anggaran 20 persen sektor pendidikan.
"Sekarang tentu bagaimana melaksanakan itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar JK. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pendidikan Daerah Ini Bertambah Demi Gaji Guru PPPK
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan