jpnn.com, JAKARTA - Polemik kebijakan sekolah lima hari terus bergulir. Tarik ulur Peraturan Presiden (Perpres) yang menggantikan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah masih belum selesai.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pengaturan hari sekolah itu masih akan dicantumkan dalam Perpres.
BACA JUGA: Presiden Diminta Turun Tangan Akhiri Polemik Sekolah 5 Hari
Padahal ada permintaan dari Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin agar Perpres tidak perlu mengatur detail hari sekolah, supaya tidak ada polemik lagi.
JK memastikan pengaturan hari sekolah itu akan dicantumkan dalam peraturan presiden agar lebih jelas lagi.
BACA JUGA: JK Dianggap Paling Tepat untuk Meredam Gejolak Internal Golkar
Meskipun hari sekolah itu diserahkan kepada satuan pendidikan dengan pertimbangan orang tua siswa dan pimpinan daerah. Selama ini sekolah lima hari hanya di kota-kota besar saja.
”Iya (diatur di Perpres), artinya tidak wajib. Mula-mula kan dikira harus semuanya. Ini tidak,” tegas JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (15/8).
BACA JUGA: Jusuf Kalla akan Hadiri Harteknas di Makassar
Perpres yang akan dikeluarkan itu tidak melarang lima atau enam hari sekolah. Karena sudah ada sekolah yang telah menerapkan sekolah lima hari bahkan sebelum peraturan dibuat.
Begitu pula, masih ada sekolah enam hari karena banyak sekolah yang fasilitasnya kurang memadai. ”Tapi sekali lagi itu pilihan,” ungkap dia.
Dia menuturkan polemik yang terjadi di masyarakat karena ada yang menganggap sekolah lima hari itu menjadi kewajiban.
JK juga menanggapi potensi gesekan Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah yang berbeda sikap terhadap Permendikbud itu. Dia menjamin dua keinginan organisasi masyarakat itu akan diakomodasi pemerintah.
Selama ini NU paling keras menolak Permendikud tentang hari sekolah. Sedangkan Muhammadiyah mendukung.
”Semua dipenuhi. Jadi rencana semula lima hari, tetap saja yang mampu lima hari. Tetapi kalau yang tidak sesuai, tetap enam hari. Jadi saya kira ketemunya di situ,” ungkap dia.
Perpres yang mengatur itu akan dikeluarkan dalam waktu secepatnya. Tapi, JK belum bisa memastikan kapan akan dikeluarkan. ”Jadi biar berjalan seperti sekarang,” tegas dia.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani menuturkan Perpres itu masih dikaji kembali di semua kementerian dan lembaga yang terlibat. Perpres itu tidak hanya mengatur hari sekolah, tapi lebih pada penguatan pendidikan karakter.
”Anak-anak itu diharapkan bisa bersinergi dan bersama-sama dengan organisasi formal dan informal lainnya,” ujarnya di kompleks istana kepresidenan.
Ditanya tentang beda Perpres dan Permendikbud, Puan masih belum mau mengungkapkanya. Dia menyebutkan saat ini draf tersebut masih belum disepakati bersama. ”Nanti lihat sendiri (Perpres, Red),” kata Puan. (jun/tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak JK Merasa Risi Membicarakan Kemiskinan di Ruangan Indah
Redaktur & Reporter : Soetomo