Mbak YNT Masuk Kamar Hotel Bareng RK, Baru Sebentar Langsung Keluar

Sabtu, 08 Januari 2022 – 22:24 WIB
Pertemuan Mbak YNT dan RK di Surabaya pada Minggu (2/1) berlanjut ke kamar hotel. Namun, baru sebentar sudah keluar lantaran RK memaksa begituan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SURABAYA - Rencana pemuda berinisial RK (23) begituan dengan Mbak YNT (30) di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur, gagal.

Pasalnya, baru sebentar masuk kamar hotel, Mbak YNT langsung keluar meminta pertolongan.

BACA JUGA: Sudah Mualaf tetapi KTP Nonmuslim, Ferdinand Buka Suara, Ternyata

Menurut Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita, YNT dianaya oleh RK lantaran menolak begituan.

Atas ulahnya itu, RK yang diketahui asal Cimenyan, Bandung, mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA: Berondong dan Emak-Emak Sepakat Begituan di Hotel, Tarif Rp 400 Ribu, Ujungnya Pahit

AKP Drefani menyebut perkenalan pelaku RK dan korban berawal dari media sosial Facebook.

Komunikasi dua sejoli itu lantas berlanjut dengan pertemuan dan berkeliling Kota Surabaya pada Minggu (2/1).

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta soal Mayat di Rumah Eks Ketua DPRD Sergai, Ternyata

"Pelaku dan korban sedang kasmaran," kata Drefani diberitakan jatim.jpnn.com pada Sabtu (8/1).

Dalam perjalanan, kedua sejoli itu mampir ke sebuah hotel kawasan Rungkut sekitar pukul 19.30 WIB.

Begitu sampai di kamar hotel, pelaku yang tengah mabuk minuman keras mengajak korban begituan.

“Korban menolak. Kemudian, terjadilah penganiayaan,” ungkap AKP Drefani.

Korban yang menolak ajaran begituan dipukuli oleh pelaku, tetapi dapat menghindar.

Saat itu juga, Mbak YNT langsung keluar kamar dan langsung menuju kantor polisi.

Mendapat laporan dari korban, polisi langsung bergerak ke hotel tersebut dan menangkap RK.

Kepada polisi, pelaku yang seorang pengamen itu mengaku tidak sadar saat melakukan aksi bejatnya.

RK juga berdalih tidak sadar akibat pengaruh miras jenis arak yang ditenggaknya.

“Pelaku memaksa korban begituan dalam kondisi mabuk. Saat permintaannya ditolak, dia memukul sampai menggigit telinga hingga punggung korban,” tutur Drefani.

Atas perbuatan bejatnya, RK dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr12/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler