JOB PPEJ Simulasikan Tanggap Kegagalan Industri

Senin, 23 Januari 2017 – 07:11 WIB
Ilustrasi industri Migas. FOTO : Radar Bojonegoro

jpnn.com - jpnn.com - Meski harus dihindari namun potensi kegagalan industri tetaplah menjadi hal yang mesti disiapkan. Sehingga kalau terjadi hal terjelek pun, pihak terkait mampu melakukan penanganan secara benar dan sesuai SOP. Hal itu lah yang belum lama ini dilakukan oleh perusahaan Joint Operating Body Pertamina-Petrochina East Java (JOB PPEJ). Bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, mereka melaksanakan kegiatan simulasi terkait Bencana Kegagalan Teknologi Industri.

Simulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sebelumnya guna meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa (Pemdes) sekitar perusahaan untuk melakukan antisipasi kegagalan industri.

BACA JUGA: Harga BBM Belum Seragam, Jokowi Diminta Cek ke Lapangan

"Acara ini sekaligus untuk mengukuhkan Desa Rahayu sebagai Desa Tangguh Bencana Kegagalan Teknologi Industri," terang Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tuban Joko Ludiono.

Joko Ludiono memaparkan, bahwa pelaksanaan simulasi tersebut lebih ditekankan peningkatan kapasitas warga masyarakat. Sehingga dengan adanya komunikasi yang baik dan kecepatan informasi akan bisa mengurangi dan meminimalisir resiko terjadinya korban. "Supaya tahu bahayanya," sambung Joko.

BACA JUGA: Proyek PLTGU Jawa 1 Hanya Bisa Diselamatkan Pertamina?

Dalam simulasi kali ini digambarkan bagaimana proses pelaporan dan juga koordinasi antar instansi jika terjadi bencana kegagalan teknologi industri. Setelah ada laporan, pihak BPBD langsung melakukan koordinasi dengan instansi terkait mulai dari pihak desa, Polsek, Koramil, Puskesmas untuk melakukan langkah awal melalui saluran komunikasi Handy Talki (HT) radio milik BPBD Tuban.

Dari beberapa kali simulasi yang digelar JOB PPEJ dengan BPBD itu semua pihak mampu menguasai, menghitung durasi waktu, dan target penanganannya. 

BACA JUGA: Perluas Pasokan Gas, Pertamina Bangun Infrastruktur

"Sekaligus semulasi ini adalah bentuk pelaksanaan Undang-undang nomor 24 tahun 2007,  bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab tidak hanya pemerintah, tapi juga masyarakat dan dunia usaha," pungkasnya. (JPNN/pda)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tender PLTGU Jawa 1, Konsorsium Pertamina Penuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pertamina   migas  

Terpopuler