Joes Noerdin Digarap Penyidik Kejagung Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

Senin, 27 September 2021 – 22:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Joes Noerdin, adik Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumsel periode 2010-2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi PDPDE Gas Sumsel pada Senin (27/9).

BACA JUGA: Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya

"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Leonard.

Joes Noerdin diperiksa selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo, sedangkan saksi kedua yang berinisial AK (Arief Kadarsyah, red) diperiksa sebagai Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.

BACA JUGA: Sepak Terjang Senaf Soll, Anggota KKB Mantan TNI AD yang Meninggal di RS Bhayangkara

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara itu, mereka ialah Alex Noerdin (AN) sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Kemudian, Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

BACA JUGA: BEM SI Demo di KPK, Adi Prayitno: Presiden Saja Tidak Didengarkan

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Adapun komposisi kepemilikan saham proyek tersebut adalah 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk DKLN.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar USD 30,194 juta.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019.

Adapun kerugian lain sebesar USD 63.750 dan Rp 2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler