jpnn.com - JAKARTA - Bupati Morotai Rusli Sibua melalui tim kuasa hukumnya berniat melaporkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dan Kepala Bagian Pemberitaan Priharsa Nugraha ke polisi. Pasalnya, kedua orang itu menyampaikan kepada media massa bahwa Rusli tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari pemeriksaan pada hari Kamis (2/7) lalu.
"Kami selaku kuasa hukum Rusli Sibua akan melaporkan pihak-pihak terkait yang menyatakan Rusli Sibua tidak hadir tanpa keterangan apapun kepada Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (5/7).
BACA JUGA: Pansel Capim KPK Mengaku Terkecoh
Menurutnya, tim kuasa hukum pada hari Kamis itu telah mendatangi KPK untuk memberitahu perihal ketidakhadiran Rusli. Selain itu tim juga menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Sebagai bukti, dia memperlihatkan tanda terima yang ditandatangani oleh petugas KPK bernama Wicklief Ruus. "Karena itu tidak benar apabila menurut Johan Budi dan Priharsa Nugraha menyatakan tidak hadir tanpa keterangan," jelasnya.
BACA JUGA: Ayo Bongkar Urusan Asmara Capim KPK
Selain itu Rifai juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Rusli. Pasalnya, dia menilai banyak kejanggalan dalam keputusan KPK itu.
Seperti diketahui, Bupati Morotai Rusli Sibua ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia diduga menyuap Akil Mochtar selaku ketua MK untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam sindang sengketa pilkada itu. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Mensos: PSKS Merupakan Implementasi Nawacita Pemerintah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puslabfor Mabes Polri Cari Penyebab Kebakaran Terminal 2E Bandara Soetta
Redaktur : Tim Redaksi