jpnn.com - JAKARTA- Plt Pimpinan KPK Johan Budi berharap, kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan tidak dihilangkan. Penyadapan yang dimiliki KPK selama ini juga jangan sampai dibatasi.
"Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," ujar Johan Budi, Rabu (17/6).
BACA JUGA: Desak Australia Ungkap Peran Sutiyoso Dalam Kasus Balibo
Johan optimistis Presiden Joko Widodo tidak akan mencederai komitmennya untuk memperkuat KPK. Oleh karena itu, dia lebih bertindak netral terkait revisi UU KPK yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Saya yakin Presiden Jokowi tidak akan mencederai komitmen beliau untuk memperkuat KPK. Karena itu saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan," kata Johan Budi. (rm/jpnn)
BACA JUGA: Soal Reshuffle, Menteri Siti: Saya Kerja Saja
BACA JUGA: Anggap Jokowi Makin Mandiri dan Berani Tangkis Intervensi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical Tak Ingin Buru-Buru Bahas Pengesahan Calon Kada yang Diusung
Redaktur : Tim Redaksi