Johan Budi Puji Tito Karnavian, Minta Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 10 September 2020 – 21:19 WIB
Anggota Komisi II DPR Johan Budi Sapto Prabowo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Johan Budi SP memberikan pujian kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Muhammad Tito Karnavian saat rapat kerja, Kamis (10/9).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan rapat ini membicarakan, mengevaluasi salah satu tahapan pilkada yang kemarin terlihat saat pendaftaran pasangan calon banyak tidak melaksanakan protokol kesehatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Agama Fachrul Razi Menangis, Johan Budi Geregetan, Din Syamsuddin Kecewa

“Kondisi darurat ini, menurut saya, hanya Mendagri (Tito) yang menjelaskan begitu detail dan juga punya tawaran solusi yang kemudian bisa kita menganalisis salah satunya ialah penegakan hukumnya misalnya soal pakta integritas,”  kata Johan saat rapat dengan Mendagri Tito, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad, Kamis (10/9).

Menurut dia, Mengdari Tito sudah menjelaskan telah mengadakan rapat koordinasi (rakor) yang mendorong daerah segera menggelar rakorda untuk sosialisasi semua tahapan pilkada, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pandemi Covid-19 Serta penandatanganan pakta integritas oleh semua kontestan untuk mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA: Soal Pilkada Serentak, Johan Budi: Presiden Jokowi Sudah Tegas

“Artinya, penting sekali kejadian kemarin (pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran paslon) itu menjadi perhatian  bersama untuk kemudian memutuskan apakah pilkada ini bisa dilaksanakan atau tidak di 9 Desember 2020,” ungkap Johan.

Mantan juru bicara KPK itu mengatakan semua sudah sepakat di awal bahwa Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember dan seluruh tahapannya dilakukan tetapi dengan catatan antara lain melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

BACA JUGA: Johan Budi soal Nasib Honorer K2 Lulus PPPK, Keras, Lugas

Ia pun mempertanyakan kepada Ketua  KPU Arief Budiman apakah bisa melaksanakan dengan ketat PKPU yang sudah dibuat berkaitan dengan pendaftaran calon, maupun masa kampanye nanti.

“Kalau hukuman tidak tegas saya kira seperti kita ketahui bersama, maka akan dikacangin saja oleh peserta pilkada,” katanya.  

Karena itu, Johan meminta supaya ke depan lebih tegas, bila perlu ada diskualifikasi bagi calon pelanggar protokol kesehatan.  “Dan saya kira diskualifikasi perlu ditegakkan di situ juga, Pak Arief,” katanya.

Dia menegaskan Bawaslu juga harus lebih aktif di lapangan. Menurut Johan,  dalam rapat beberapa waktu lalu sudah menanyakan apakah persoalan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pilkada juga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

“Artinya, harus ketat dilaksanakan. Kalau tidak ketat, Bawaslu harus menggunakan kewenangan dengan ketat,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian sudah menyikapi persoalan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran paslon 4-6 September 2020 lalu. Bahkan, kata dia, persoalan itu sudah dilaporkan kepada Menko Polhukkam Mahfud MD.

Menurut Tito, sudah ada rapat masif yang langsung dipimpin Menko Mahfud, yang dihadiri antara lain KPU serta Bawaslu pusat dan daerah, Kapolri Jenderal Idham Azis,  Ketua Satgas Covid-19 Letjen Doni Monardo, Kasum TNI Letjen Doni Supriyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin,  dan lainnya.

Ia menjelaskan, keputusan rapat itu pada intinya meminta daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada segera menggelar  rakorda. Tito  mengatakan memang ada 270 daerah yang menggelar pilkada tahun ini.

Namun, karena ada sembilan pilgub, artinya semua kabupaten/kota di provinsi tersebut akan melaksanakan pilkada. “Sehingga total 309 kabupaten/kota yang harus dilaksanakan rakorda. Lead-nya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara,” kata Tito yang mengikuti rapat secara virtual.

Tito mengatakan dalam rakorda itu KPU dan Bawaslu daerah mengundang semua stakeholder terkait, termasuk Forkompinda ditambah parpol dan para kontestan pilkada di daerah masing-masing.  

Menurut dia, dalam rakorda disoalisasikan tahapan pilkada, dan kerawanan pada setiap tahapan. “Karena belum tentu semua paham tentang tahapan ini,” kata mantan Kapolri itu.

Kedua, kata Tito, sosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Ketiga, dalam rakorda itu mendorong agar dibuat pakta integritas oleh para kontestan pilkada. Tito menyatakan bila dalam pilkada sebelum-sebelumnya isi pakta integritas hanya sebatas pilkada damai, siap menang siap kalah, maka kali ini harus ditambah lagi komitmen kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19 baik yang diatur PKPU maupun aturan lainnya.

Nah, kata Tito, bisa saja ada materi lain yang perlu dimasukkan di dalam pakta integritas itu, misalnya kontestan harus sanggup mematuhi aturan protokol kesehatan hingga berujung sanksi diskualifikasi setelah terbukti bersalah lewat investigasi.

“Kontestan misalnya sanggup mematuhi atau kalau tidak mematuhi misalnya siap didiskualifikasi jika telah terbukti melalui investigasi Bawaslu ada terjadi kesengajaan, bukan karena spontanitas,” kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua ini. “Jadi, bisa sistem pembuktian Bawaslu, atau sistem pembuktian lewat UU Kesehatan pada Polri,” tegas  Tito. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler