Johan: Kalau Takut Diracun, Nginep Aja di Hotel

Selasa, 14 Januari 2014 – 08:15 WIB
Anas Urbaningrum. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA–Kekhawatiran pihak keluarga Anas yang bersikeras melarangnya menyantap makanan yang disediakan rutan dinilai KPK berlebihan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi meminta kepada pihak keluarga dan loyalis Anas Urbaningrum tidak menilai secara berlebihan sikap KPK dalam menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokat tersebut.

BACA JUGA: Mahfud MD Diperiksa Karena Pernah Laporkan Akil

Terutama menyangkut makanan yang diberikan untuk mantan Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pasalnya sejak ditahan, Anas dikabarkan enggan memakan makanan yang disediakan KPK.

’’Kalau takut diracun, jangan mau ditahan. Nginep aja di hotel. Kalau ketakutan diracun saya kira sangat berlebihan. Kita kan juga jaga keamanan. Nanti ke depannya dia takut tidur di kasur rutan itu, takut dipasangi ini itu. Kan jadi lebay trus minta dibawain kasur sendiri di rumah,’’ katanya kepada wartawan di kantornya, Senin (13/1).

BACA JUGA: Dinasti Atut Terancam Dimiskinkan dan Menua Di Penjara

Sebenarnya, kata Johan, KPK tidak melarang pihak keluarga untuk membawakan tahanan makanan dari luar. Tapi bila alasannya takut diracun sangatlah berlebihan. Apalagi selama ini makan semua tahanan KPK tidak dibeda-bedakan.

’’Saya dapat info dari Kepala Rutan (Karutan) Anas hari ini puasa, jadi nggak makan. Pas buka puasa nanti malam baru makan. Tapi pas Sabtu Minggu kemarin dia makan dari KPK. Sahurnya? Saya gak tahu, saya gak ngamati. Saya hanya menyampaikan kata Karutan bahwa Anas puasa,” jelasnya.

BACA JUGA: Multitarif Pencatatan Nikah Berlaku Akhir Januari

Soal jam besuk, imbuh dia, seseorang yang baru masuk ke Rutan KPK itu memang belum bisa dikunjungi sebelum mendapatkan jatah jam besuk. “Kalau nggak salah, Senin dan Kamis (jadwal besuknya). Ada jadwalnya,” terang Johan.

Sementara itu, memasuki pertengahan Januari 2014, tampaknya bakal menjadi minggu-minggu tersibuk dalam perjalanan hidup Anas Urbaningrum. Selain harus berjibaku melawan sangkaan dugaan kasus korupsi megaproyek Hambalang, Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu juga disibukkan dengan  kunjungan sejumlah koleganya sejak ditahan di Rutan KPK.

Buktinya, kemarin (13/1) suami Athiyyah Laila itu harus menerima sejumlah keluarga dan koleganya di rutan. Dari pengamatan , mereka yang membesuk Anas dari pihak keluarga yaitu adik Anas, Anna Luthfie, serta sejumlah koleganya dari Partai Demokrat, Tri Dianto, Saan Mustofa dan Umar Arsal.

Kepada wartawan, Adik Anas, Anna Luthfie mengaku datang guna memasok kebutuhan Anas selama di rutan. Mulai mengirim sarapan pagi hingga membawakan sejumlah buku untuk Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.

"Kedatangan saya mewakili keluarga. Mudah-mudahan nanti ada sesi berikutnya untuk jenguk. Ini bawa buku, sarung, Alquran terjemahan, makanan ringan dan makan buat sarapan pagi ini," katanya didampingi Tridianto di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan kemarin (13/1) sekitar pukul 09.10 WIB.

Mengenai kondisi kesehatan Anas sendiri, yang bersangkutan, sambungnya ‘bertapa’ dan melanjutkan kesukaannya sehari-hari yaitu menulis dan mengaji. Namun menurutnya, tulisan yang dituangkan kakaknya ke kertas bukanlah tulisan mengenai kasusnya ataupun berkutat kepada politik, akan tetapi lebih kepada tulisan-tulisan ringan.

’’Mas Anas menyampaikan ke keluarganya kondisinya sehat-sehat saja. Nulis yang ringan-ringan, tulisannya tentang kuliner,” katanya usai menjenguk Anas.

Kendati bakal membeberkan kasus Hambalang, menurut Anna, kakaknya enggan memfitnah pihak-pihak lain terkait kasus yang menjeratnya. Saat ditanya kapan istri Anas, Athiyah Laila, akan menjenguk, Anna menjawab bahwa kakak iparnya itu kemungkinan akan menjenguk hari ini.

Hari ini, menurut Anna, Athiyah masih berada di rumah orangtuanya, di Yogyakarta. ’’Bu Athiyyah belum ya. Besok (Selasa datang membesuk). Hari ini yang jelas Mas Anas tidak mau melakukan fitnah kepada siapapun. Nanti proses hukum berjalan dan kita akan bekerjasama dengan KPK dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait gugatan pra peradilan yang selalu digembar-gemborkan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Tim Kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya mengaku masih terlalu jauh. Saat ini pihaknya masih terus mempelajari dan mendiskusikan hal tersebut dengan keluarga dan tim.

’’(Soal gugatan praperadilan) itu masih terlalu jauh. Saya akan pelajari, kita akan melakukan investigasi. Nanti kita dalami,” katanya usai menjenguk Anas di Rutan KPK, Kuningan Jakarta Selatan kemarin (13/1).

Sebagai tahap awal, kunjungannya kepada Anas tidak lain, adalah guna memastikan kondisi yang bersangkutan dan tidak ingin membicarakan persoalan kasus terlalu serius. ’’Hari ini kita (besuk) ingin mencairkan suasana. Pada intinya Mas Anas tenang. Saya lihat Mas Anang tenang dan bisa berpikir jernih. Sepertinya banyak yang sedang dia tuliskan. Kita tunggu aja (perkembanganya-red),” tandasnya.

Dirinya berkeyakinan, dalam kasus Hambalang, Anas tidak akan mengorbankan pihak lain seperti melakukan fitnah dan melakukan hal-hal tidak terpuji lainnya. Sebab, pada dasarnya, Anas merupakan korban dari fitnah sejumlah pihak.

’’Iya, langkah-langkah hukum akan dipikirkan Mas Anas. Dikaji dan dipertimbangkan. Tapi satu hal yang disampaikan Mas Anas, Mas Anas tidak akan melakukan fitnah. Apalagi mengorbankan orang lain dengan fitnah,” paparnya.

Terakhir dirinya berharap KPK bersikap netral. ’’Tentu berharap penanganan kasus Mas Anas proporsional,” pungkasnya.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Fungsionaris PPI, Deny Haryatna yang mengatakan akan segera mengajukan praperadilan terkait penahanan Anas. Pihaknya melihat dalam penahanan Anas dipenuhi keganjilan-keganjilan.

Dalam kesempatan terpisah, sejumlah kolega Anas di Partai Demokrat yang berniat menjenguknya terpaksa harus gigit jari. Pasalnya sementara waktu, KPK membatasi kunjungan Anas hanya terbatas untuk keluarga inti. Sehingga Tri Dianto, Umar Arsal dan Saan Mustofa terpaksa harus balik badan.

Kepada wartawan, Saan mengatakan bahwa kolega baru bisa menjenguk Anas pada Kamis (16/1). ’’Jadi ini (jadwal membesuk) untuk keluarga inti dulu. Baru besok (Kamis) itu sahabat, teman semua itu baru bisa jenguk besok. Kita ikuti prosedur saja yang ditetapkan KPK,” katanya.

Datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.18 WIB, Saan mengaku tidak membawakan apa-apa pada kunjungan pertama kepada mantan Ketua Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut. ’’Ini pertama, nanti kedua bawa makanan kesukaan Anas ikan mas sayur,” bebernya.

Dirinya menegaskan tidak bisa mendampingi Anas pada Jumat (10/1) lalu karena di luar kota. Karena itu, begitu sudah longgar, ia menyempatkan diri menjenguk Anas meski tidak diperbolehkan KPK. ’’Iya, Jumat nggak datang nemenin Anas datang karena ada urusan di luar kota,” kilahnya.

Meski tidak bisa bertatap muka dengan Anas, Saan menyatakan bahwa kondisi Anas dalam keadaan baik. Hal ini diketahuinya dari keluarga Anas. "Hanya disampaikan beliau (Anas) sehat," katanya.

Hal senada disampaikan Umar. Ia mengaku tidak bisa bertemu Anas yang mendekam di Rutan KPK. "Sekarang keluarga, besok-besok baru para sahabat ya," katanya singkat.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Ketua  Pengurus    Besar    (PB)    Himpunan    Mahasiswa    Islam (HMI) Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor Jawa Barat.

Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode  2009 – 2014.  Penetapan  tersebut  diketahui  berdasarkan  Surat  Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 22 Februari 2013 yang ditanda tangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan telah disepakati kelima unsur pimpinan lainnya.

KPK menjerat mantan anggota Komite Pemilihan Umum (KPU) tersebut dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  No  20  tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Korupsi  dengan  ancaman  hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (sar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Instruksi Menpan, Kuota CPNS 2014 Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler