jpnn.com - JAKARTA - Posisi Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini, masih aman. Jero Wacik belum menjadi tersangka seperti yang tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan yang beredar sejak Kamis (5/9).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa potongan dokumen seolah-olah sprindik itu palsu. "Potongan copy dokumen yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik itu palsu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Kantor KPK, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Massa Penentang Miss World Kepung Gedung MNC
Dijelaskan, sampai hari ini KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik. Karenanya, Johan menyatakan bahwa potongan dokumen seolah-olah sprindik yang beredar dan seperti diberitakan di beberapa media massa itu palsu.
Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin Bupati Bogor sudah dijadikan tersangka oleh KPK.
Hal itu menyusul beredarnya dokumen diduga sprindik yang diterima wartawan melalui email mengatasnamakan Satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran foto. Pertama memuat gambar berisi Jero tersangka.
BACA JUGA: Habib Rizieq Tuding Panitia Miss World Pembohong
Di gambar kedua, Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disitu tertulis sprindik itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Namun, belum ada tanggal dan ada tulisan 'menunggu persetujuan presiden (RI-1). Dalam gambar lain disebutkan, Bupati Bogor Rachmat Yasin juga sudah menjadi tersangka dalam perkara suap terkait pemberian izin untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.
Pasal yang dijerat KPK kepada Rachmat, sama seperti yang tertulis dalam sprindik Jero. Begitu juga dengan Pimpinan KPK yang menandatangani sprindik. Bedanya, di sprindik Rahmat Yasin sudah tertulis tanggal dikeluarkan, yakni 22 Mei 2013. "Sampai hari ini KPK belum keluarkan sprindik baru berkait SKK Migas dan suap lahan di Bogor. Yang beredar itu hoax atau palsu," kata Johan. Ia pun menegaskan, tidak pernah ada sprindik bertuliskan minta persetujuan presiden.
"Mana ada sprindik yang ada tulisan minta persetujuan presiden," pungkas Johan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Gerindra Dinilai Mulai Hadang Jokowi secara Sistematis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega: Jokowi Dapat Getaran Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi