Johanes Limardi Sudah Tertangkap

Kamis, 25 Februari 2021 – 02:10 WIB
Petugas Kejari Surabaya menangkap tersangka pengemplang pajak (antarajatim/SI/IS)

jpnn.com, SURABAYA - Johanes Limardi sudah ditangkap oleh tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari Surabaya, Jawa Timur.

Johanes merupakan seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar.

BACA JUGA: Pembunuh Terapis Wanita di Mojokerto yang Kabur Tanpa Busana Tertangkap, Lihat Fotonya

Menurut Kajari Surabaya Anton Delianto, terpidana yang berprofesi sebagai notaris di Surabaya, ditangkap di kawasan Tegalsari setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.

Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48)P.

BACA JUGA: Menurut Ferdinand, Kerumunan Menyambut Jokowi Sama dengan Massa Habib Rizieq di Bandara

"Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019," kata Anton Delianto di Surabaya, Rabu (24/2).

Anton menjelaskan, berdasarkan putusan MA terdakwa Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara.

BACA JUGA: Brigjen TNI Iwan Setiawan Sebut R Terduga Pemasok Senpi untuk KKB

Hakim MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta.

"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan," jelas Anton.

Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015 silam.

Di mana, tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli oleh PT Royal Star Paragon Regency seharga Rp 20 Miliar. Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka notaris Johanes.

Saat itu, PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata, cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Setelah itu, kata Anton, Johanes mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo Sebagai imbalan permainan pajak ini.

"Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cashback) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes," jelasnya.

Setelah ditangkap, Johanes langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan.

Selanjutnya jaksa akan akan menyerahkan terpidana Johanes Limardi ke Lapas Porong Sidoarjo.

"Alhamdulillah kondisinya sehat. Kami segera kirimkan ke Lapas," pungkas Anton.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler