jpnn.com, MOJOKERTO - Tim dari Polresta Mojokerto, Jawa Timur berhasil menangkap MI, tersangka pembunuhan terhadap seorang terapis pijat bernama Ambarwati alias Santi yang terjadi 4 Februari 2021 lalu.
Polresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan tersangka MI ditangkap di tempat persembunyiannya di Magetan, Kamis (18/2) Pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Pelanggan Panti Pijat Membunuh Terapis, Kabur Tanpa Busana
Pelaku pembunuhan terhadap seorang terapis di Kota Mojokerto (Antara Jatim/SI/IS)
BACA JUGA: Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya
"Tersangka diringkus di Desa atau Kecamatan Takeran, Magetan pada Kamis," kata AKBP Deddy di Mojokerto, Jumat (19/2).
MI yang berupaya kabur saat akan ditangkap terpaksa diberikan tindakan tegas pada bagian kakinya.
BACA JUGA: EW Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar, Tetapi Belum Ditahan karena Terlibat Kecelakaan
"Tersangka sudah berkeluarga, tetapi dua bulan pisah ranjang dengan istrinya. Dia tidak mempunyai pekerjaan tetap," jelas Deddy.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni kemeja lengan pendek warna biru, celana jins hitam dan sepatu milik tersangka.
Pakaian itu diketahui diperoleh polisi di lokasi kejadian. Sebab, MI ketika itu langsung kabur tanpa mengenakan busana.
"Kami juga menyita golok yang digunakan tersangka membunuh korban, serta helm dan sepeda motor milik tersangka," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, senjata tajam berupa golok telah disiapkan oleh tersangka dan disimpan di dalam tas punggung.
"Senjata tajam itu disiapkan untuk membunuh korban," kata AKBP Deddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rahmawati Laila menjelaskan, saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Kabupaten Magetan.
"Orang tua tersangka menitipkannya ke teman masa kecil ibunya yang bekerja di Magetan," ucap Rahmawati.
BACA JUGA: Gegara Ulah Kompol Yuni, Kapolri Sampai Terbitkan Surat Telegram
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya bahwa pembunuhan ini terjadi pada 4 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah pijat Berkah, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Saat kejadian, korban tewas di lokasi akibat luka tusuk benda tajam di leher. Sedangkan seorang terapis lainnya mengalami luka bacok.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam