Johar Lin Eng Diperiksa Terkait Persibara

Jumat, 28 Desember 2018 – 11:18 WIB
Johar Lin Eng. Foto: file Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng ditangkap dan diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12).

Pengacara Johar Lin Eng, Khairul Anwar memastikan kliennya diperiksa terkait kasus yang melibatkan pertandingan Persibara Banjarnegara.

BACA JUGA: Sepak Terjang Johar Lin Eng, Dari Mafia Bola Hingga Diciduk

"Materi pemeriksaan semua terkait permasalahan Persibara," kata Khairul Anwar melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/12).

Dia belum bisa membeberkan lebih rinci terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya siap kooperatif dengan kepolisian.

BACA JUGA: Ratu Tisha Pastikan PSSI akan Mendampingi Johar Lin Eng

"Kami menghormati proses yang dilakukan oleh Polda Metro sampai selesai," tambahnya.

Salah satu kasus yang mencuat terkait Persibara Banjarnegara adalah dugaan adanya match fixing. Sebagaimana diangkat ke permukaan oleh salah satu manajernya, Lasmi Indaryani dan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polisi Bisa Bongkar Mafia Bola Indonesia dalam Satu Bulan

Dalam program Mata Najwa jilid dua PSSI Bisa Apa, keduanya mengungkap bahwa Persibara sempat dimintai sejumlah uang oleh salah satu anggota Komite Eksekutif PSSI bila ingin menjadi tuan rumah babak penyisihan grup Liga 3. Orang tersebut diduga adalah Johar Lin Eng.

Selain Johar Lin Eng, baik Budhi maupun Lasmi juga membeberkan inisial dua pelaku lain yang sempat memintai uang ke mereka. Yakni Miss T yang disebut sebagai Anik Yuni Artika Sari, salah satu wasit di Liga Futsal Nusantara (LFN) 2016 Jateng; dan sosok kedua adalah Mr P. alias Priyanto alias Mbah Pri, pejabat Asprov PSSI Jateng.

Johar Lin Eng sendiri ditangkap Satgas Antimafia Bola, Kamis (27/12) pagi. Pria berusia 55 tahun itu diamankan saat berada di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma. (gul/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sikap Tegas Edy Rahmayadi Terhadap Kasus Johar Lin Eng


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler