Terdakwa John Willian Chardon (72 tahun) dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun atas dakwaan menyebabkan hilangnya nyawa istrinya Novy pada Februari 2013.
Keputusan hakim Ann Lyons ini disampaikan dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan di pengadilan kriminal Mahkamah Agung negara bagian Queensland, Australia, Rabu (11/9/2019).
BACA JUGA: Saya Membantu Pengungsi Untuk Beradaptasi di Australia: Cerita Heni Hardi Tinggal di Goulbourn
Para juri hari Senin lalu menyimpulkan Terdakwa bersalah atas dakwaan manslaughter namun tidak terbukti dalam dakwaan pembunuhan secara terencana (murder) terhadap istrinya yang asal Surabaya.
Pasangan itu dikaruniai dua anak, dan sedang dalam proses perceraian ketika Novy dilaporkan menghilang dari rumah mereka di daerah Upper Coomera 6 tahun lalu.
BACA JUGA: Sekolah Negeri di Victoria Sediakan Pembalut Wanita Gratis
Sepanjang persidangan kasus ini, Terdakwa John tetap menyangkal telah menghilangkan nyawa istrinya itu.
Hakim Ann Lyons dalam vonisnya menyatakan, Novy menderita kematian "yang penuh kekerasan" namun "diam-diam" sebelum John menghilangkan seluruh bukti-bukti dan "secara tenang" kembali ke kehidupannya seperti biasa.
BACA JUGA: Diadili Karena Nonton Bola, Perempuan Iran Tewas Bakar Diri
"Kemampuan menghapus segala kebohongan sangat memprihatinkan, terutama untuk menjelek-jelekkan istrimu dalam setiap kesempatan," ujar Hakim Lyons.
"Kamu membunuhnya pada saat dia baru memulai langkah pertama untuk menyelesaikan perceraian kalian. Novy berhak menjalani kehidupan tanpa kamu," tambahnya.
Hakim Lyons menambahkan, hanya Terdakwa John sendiri yang tahu persis apa yang terjadi pada malam itu.
"Kita tidak akan pernah tahu apa yang terjadi padanya. Hanya kamu yang tahu. Kamu tidak pernah mengakuinya," ujar hakim perempuan ini.
"Novy tidak menyia-nyiakan anak-anaknya, bahkan sangat mencintai mereka," kata Hakim Lyons.
Dikatakan, sudah jelas dari kesimpulan juri bahwa John telah membunuh istrinya namun para juri tidak yakin sepenuhnya bahwa John memang secara sengaja ingin membunuhnya.
Vonis ini mengharuskan Terdakwa John untuk menjalani penjara selama 80 persen dari hukuman 15 tahun. Dia baru berhak mengajukan bebas bersyarat pada September 2031 mendatang.
Dalam sidang hari ini, salah seroang rekan Novy membacakan pernyataan emosional secara gamblang, menyebutkan bahwa Novy tak akan pernah lagi bisa melihat anak-anaknya hanya karena "satu perbuatan egois dan menjijikkan" (dari John).
"Kamu (John) telah merenggut seorang anak, seorang ibu, seorang saudara, dan seorang sahabat," kata rekan Novy yang tak disebutkan namanya itu.
Sidang juga mendengarkan pernyataan dari ibu kandung Novy dari Indonesia, yang menjelaskan penderitaan yang dia alami.
"Novy selalu muncul dalam mimpiku, bahkan setelah bertahun-tahun. Saya sangat terpukul," katanya dalam pernyataan tertulis.
Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencabutan Paspor Veronica Koman Ancam Pembela HAM