John Kei Bakal Lawan Putusan

Kamis, 27 Desember 2012 – 16:51 WIB
John Refra alias John Kei usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - John Refra alias John Kei, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tantono yang baru saja dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12), memastikan akan mengajukan banding. Tokoh pemuda asal Pulau Kei di Maluku itu menganggap tidak ada bukti kuat bahwa dirinya bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.

John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.

Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis juga menyebut keanehan dalam proses persidangan yang dijalani kliennya. Indra menyayangkan karena selama persidangan atas kliennya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh dakwaan JPU.

Bahkan Indra menyebut bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya. Justru, lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya adalah untuk lima terdakwa untuk perkara yang sama tapi yang sudah divonis.

"Semua keterangan saksi itu soal pembunuhan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan tiga terdakwa ini," ujar Indra yang terlihat kesal dengan sikap hakim yang dinilainya otoriter.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei Ngakak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler