"Dari awal sudah aneh, masa P21 (pelimpahan berkas, red) hanya dalam satu jam. Saya kan punya waktu 120 hari," kata John saat ditemui usai persidangan.
John menilai berkas perkaranya sengaja dipaksakan. Hal itu didasari lamanya proses hukum yang dia jalani. "Kalau memang terbukti, mengapa selama ini?" keluhnya.
Karenanya John yang didampingi pengacaranya langsung menyatakan akan melawan putusan PN. "Pasti banding lah," tegasnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis juga menyebut keanehan dalam proses persidangan yang dijalani kliennya. Indra menyayangkan karena selama persidangan atas kliennya, majelis hakim tidak menggali lebih jauh dakwaan JPU.
Bahkan Indra menyebut bahwa semua saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan keterlibatan kliennya. Justru, lanjut dia, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya adalah untuk lima terdakwa untuk perkara yang sama tapi yang sudah divonis.
"Semua keterangan saksi itu soal pembunuhan, tidak ada satupun yang berkaitan dengan tiga terdakwa ini," ujar Indra yang terlihat kesal dengan sikap hakim yang dinilainya otoriter.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Tantang Hakim Debat, Anak Buah John Kei Ngakak
Redaktur : Tim Redaksi