John Kei Dibantarkan Karena Belum Pulih

Selasa, 10 Juli 2012 – 05:50 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah pembantaran tahanan John Kei diberlakukan untuk menyiasati habisnya masa tahanan tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia ini. Pembantaran itu dilakukan berdasar hasil pemeriksaan dokter terhadap kondisi John Kei.

"Dari hasil pemeriksaan tim dokter, kondisi John Kei dinyatakan masih belum pulih," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (9/7).
     
John Kei ditangkap pada 17 Februari 2012 di Hotel C"One, Jakarta Timur. Saat itu, kaki kanan John Kei ditembak polisi. Polisi resmi menahan dia pada 9 Maret 2012.

Masa tahanan John Kei terus diperpanjang hingga tiga kali. Polisi mengambil batas penahanan maksimal 120 hari. Namun, hingga kini John Kei tak kunjung diserahkan ke jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berkas perkaranya masih mandek di jaksa menunggu dinyatakan lengkap alias P21.

Rikwanto menolak tudingan Polda merekayasa sakit John Kei itu. "Soal pembantaran masa tahanan, bukan penyidik yang mencari-cari, karena itu berdasarkan keterangan medis RS Polri," katanya.
     
Proses pembantaran, kata Rikwanto, bertujuan agar kondisi Jojn Kei benar-benar pulih sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Jika kejaksaan telah menyatakan P21 (berkas lengkah) kita harap kondisinya sudah fit," katanya. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir dan Ajudan Ringankan Posisi Soemarmo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler