JAKARTA - Persidangan perkara suap dengan terdakwa Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo HS di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7) menghadirkan dua saksi meringankan (a de charge). Dua saksi yang diajukan adalah Miftah dan Andi.
Miftah adalah ajudan Soemarmo, sedangkan Andi adalah sopir bagi orang nomor 1 di Pemkot Semarang itu. Keduanya diajukan sebagai saksi a de charge oleh tim Penasihat Hukum Soemarmo.
Keduanya menepis anggapan bahwa Soemarmo terlibat dalam pertemuan pada 29 Oktober 2011 untuk membahas penyuapan ke DPRD Semarang guna meloloskan Ranperda APBD 2012. Menurut Miftah, atasannya itu justru tidak berada di Semarang saat tanggal 29 Oktober itu.
"Tanggal 29 Oktober itu Bapak (Soamarmo) ada kegiatan di Jogja, di Pantai Parangtritis," kata Miftah di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Bahkan Miftah menegaskan, Soemarmo sudah pergi ke Jogja sebelum pukul 07.00 pagi. Hingga jam 13 siang, katanya, Soemarmo masih ada di Jogja.
Karenanya Miftah mengaku tak yakin jika Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Ayi Yudi Mardiana mengaku pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang pada 29 Oktober 2011 pukul 07.00 pagi. "Semua tamu melalui saya," ucapnya.
Sedangkan Andi yang menjadi sopir bagi Soemarmo juga memperkuat kesaksian Miftah. Menurut pengakuan Andi, dirinya pula yang mengantar Soemarmo ke Parangtritis.
Anggota majelis, Herdi Agusten sempat menanyakan kebenaran kesaksian Andi yang mengaku ikut menemani Soamarmo ke Parangtritis. "Saya ingat tanggal 29 Oktober itu ke Parangtritis, beli kaos sama cincin," ucap Andi memperkuat kesaksiannya tentang majikannya yang berada di lokasi wisata ternama di selatan Yogyakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Ayi Yudi Mardiana saat bersaksi pada persidangan atas Soemarmo pada 18 Juni lalu memberi kesaksian yang memberatkan. Menurut Yudi, dirinya pada 29 Oktober 2009 sekitar pukul 07.00 pagi pernah dipanggil Soemarmo agar datang ke kediaman dinas Wali Kota Semarang. "Sendiri, di ruang tamu," kata Yudi.
Menurut Yudi, dirinya dalam pertemuan tersebut mendapat perintah dari Soemarmo agar menghitung plafon belanja langsung pemerintah. "Karena beliau (Soemarmo) mengatakan ada permintaan dari anggota dewan. Mereka (DPRD) minta 10 M (Rp 10 miliar)," ucap Yudi.
Seperti diketahui, Soemarmo didakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai senilai Rp304 juta dan Rp40 juta kepada anggota DPRD Semarang. Uang tersebut diberikan Soemarmo melalui Sekretaris Kota Semarang, Achmat Zaenuri.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan tujuan agar anggota DPRD di Ibu Kota Jawa Tengah itu memperlancar pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Atas perbuatannya, Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Segera Tuntaskan Penyelidikan Internal Korupsi Proyek Al Quran
Redaktur : Tim Redaksi