John Kei Diganjar 12 Tahun Penjara

Kamis, 27 Desember 2012 – 15:10 WIB
DIPUTUS BERSALAH: John Kei saat keluar dari PN Jakpus setelah sidang vonis yang menyatakan dirinya dihukum 12 tahun penjara. FOTO: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap John Refra alias John Kei. Majelis berpendapat, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan Direktur PT Sanex Steel, Tan Hary Tanoe alias Ayung.

"Menjatuhkan Pidana penjara 12 tahun kepada John Refra alias John Kei," kata Majelis Hakim dalam sidang yang dipimpin Supradja di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Sementara itu Hakim memvonis dua terdakwa lain, yakni Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab, masing-masing 1 tahun 6 bulan. Vonis terhadap John Kei dan dua rekannya lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 14 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut 2 tahun penjara.

Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan trauma bagi keluarga korban, serta perbuatannya tergolong sadis. Yang meringankan, terdakwa sopan selama dalam sidang.

Putusan hakim membuat kuasa hukum terdakwa, Indra Sanun Lubis meradang. Pasalnya hakim tidak juga menunjukkan barang bukti yang disebutkan dalam persidangan. Selain itu hakim juga tidak menggali fakta persidangan secara mendalam.

"Pak hakim, tadi janji berdebat, Hakim senior kok begini, parah," kata Indra. Namun apa yang disampaikan ketua tim kuasa hukum John Kei itu tidak digubris hakim dan tetap pada putusannya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri PU Belum Tahu Ide Bangun Waduk Raksasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler