John Kei Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sabtu, 18 Februari 2012 – 19:49 WIB

JAKARTA - Polisi tak hanya melumpuhkan John Kei dengan timah panas di betisnya. Tokoh pemuda asal Maluku itu juga dijerat dengan sederet pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebab, John Kei disangka terlibat pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Ayung alias Tan Harry Tantono. Pemilik nama asli John Refra itu dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 junto pasal 55 ayat (1) junto 56. "Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (18/2).

Seperti diketahui, pada Jumat (17/2) malam John Kei ditangkap polisi di Hotel C'One di Pulomas, Jakarta Timur. Saat ditangkap, John Kei bersama artis 1990-an Alba Fuad. Artis berdarah Arab itu akhirnya ditahan polisi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga  menyita sejumlah barang bukti antara lain uang tunai sekitar Rp 5,2 juta handphone, dompet dan mobil Jeep Wrangler hijau metalik serta alat hisap narkoba. John Kei ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan atas Ayung alias Tan Harry Tantono, bos PT Sanex Steel Indonesia.

Ayung ditemukan tewas di hotel Swiss-Bellhotel  di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Beberapa saat setelah kejadian polisi menahan lima orang tersangka yang diduga sebagai pelaku, yakni C,  A, T, Dn dan KP.

Dari keterangan lima tersangka ini diketahui pembunuhan tersebut berlatar penagihan hutang. Korban disebut memiliki utang kepada para tersangka sekitar Rp. 600 juta. Dari sini pula nama Jhon Kei disebut. Alasannya Jhon Kei berada bersama korban beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Tiri Disetubuhi Hingga Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler