Pihak penasihat hukum John menganggap hukuman pada John harus dibatalkan demi hukum karena dakwaan JPU dianggap terlalu memaksakan dan mengada-ada.
"John Kei didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, padahal peristiwa itu terjadi dengan spontan, tidak ada perencanaan sebelumnya. John Kei ini orang pintar. Kalau dia mau bunuh orang kenapa dia bawa orang itu ke tempat umum di hotel?. Jadi tidak ada alasan ini pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, saat menghadapi sidangnya hari ini, John Kei tampak tenang seperti biasanya. John yang hari ini kemeja kotak-kotak biru putih tanpa topi baret hijau andalannya, tampak serius mendengarkan tim kuasa hukum membacakan keberatannya atas dakwaan JPU. Hakim meminta semua yang memakai topi dalam sidang dibuka, kecuali polisi yang berjaga dalam ruang sidang.
Dalam nota keberatan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut bahwa John Kei, Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab ikut serta dalam pembunuhan terhadap Ayung. Padahal, berdasarkan keterangan ketiganya, mereka telah meninggalkan kamar hotel itu, saat Ayung membahas masalah pembayaran upah dengan beberapa anak buah John Kei. Ayung juga yang meminta John Kei keluar saat itu.
"JPU harus cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut tindak pidana dilakukan para terdakwa dan waktu saat peristiwa sesuai dengan tindak pidana yang terjadi. Saat korban meninggal dunia, para terdakwa tidak berada di tempat kejadian. Polisi tidak bisa menuduh hanya dengan melihat dari cctv semata,"kata salah satu dari tim penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Oleh karena dakwaan dianggap mengada-ngada dan tidak sesuai kenyataan maka tim kuasa hukum menyatakan para terdakwa harus dikembalikan sebagai orang bebas, serta mendapatkan hak dan kewaibannya kembali seperti semula.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum. Tidak dapat dilanjutkan,"ujar penasihat hukum John.
Jaksa penuntut umum belum menjawab nota keberatan dari John Kei cs hari ini. Oleh karena itu, sidang ketiga terdakwa ini akan dilanjutkan Selasa 11 September pekan depan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ad Hoc Semarang Jalani Pemeriksaan di KPK
Redaktur : Tim Redaksi