John Kei Tuding Polisi Salahi Prosedur

Selasa, 06 Maret 2012 – 07:47 WIB

JAKARTA - John Kei terus melakukan perlawanan. Dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/3), tersangka pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Hari Tanoto itu menuding penangkapannya menyalahi prosedur. Dia meminta barang-barang yang disita penyidik dikembalikan.
     
"Prosedur penangkapan, penahanan, penembakan serta penyitaan telah melanggar hak hukum atau ketentuan yang ada dalam KUHAP. Polisi sebagai termohon juga melanggar norma-norma," tegas pengacara John Kei, Indra Sahnun Lubis, dalam sidang.
     
Indra menuturkan, saat ditangkap di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu, petugas dari Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat formil. Yakni, pasal 18 ayat 1 KUHAP yang mengatur tentang adanya surat perintah penangkapan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak dilengkapi surat penangkapan. Mereka bahkan menembak kaki John Kei kendati yang bersangkutan sudah mengatakan menyerah.
     
Indra menuding polisi telah melampaui batas. Penembakan, kata dia, hanya dapat dilakukan tersangka melakukan perlawanan sehingga membahayakan atau mengancam jiwa dan atau hendak melarikan diri. "Padahal itu tidak mungkin dilakukan John Kei karena kamar hotel tempat penangkapan kecil dan tertutup akses keluar kecuali pintu kamar," katanya.
     
Polisi juga tidak menjelaskan status lelaki asal Maluku itu. Apakah sebagai saksi atau tersangka atau justru termasuk orang dalam daftar pencarian orang (DPO). "Petugas tidak menyampaikan dengan status hukum yang jelas melalui surat panggilan," kata Indra.
     
Indra menyebut polisi telah bertindak sewenang-wenang dan tidak menghargai hak John Kei. "Padahal hal itu jelas-jelas bertentangan dengan pasal 17 KUHAP. Mereka juga telah mengabaikan azas hukum yaitu presumption of innocence (praduga tak bersalah, Red.)," katanya.
     
Penyitaan barang-barang John Kei  juga tidak sesuai prosedur. Penyitaan itu seharusnya dilakukan dengan surat izin ketua pengadian negeri setempat. "Barang yang disita juga harus berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan," katanya.
     
Dalam penangkapaan tersebut, sejumlah barang John Kei memang disita penyidik. Di antaranya adalah mobil Jeep warna hitam, ponsel, gelang emas, cincin bermata hijau, dan dompet berisi uang Rp 5.250.000. Karena dianggap tidak ada" hubungannya dengan perkara, Indra meminta barang-barang itu dikembalikan.
     
Sidang perdana kemarin berlangsung lancar dan tertib. Pengamanan dilakukan sekitar 400 polisi dari Brimob sebanyak 2 SSK (satuan setingkat kompi), dalmas 1 SSK, Polres Jakarta Selatan 1 SSK, dan Polda Metro Jaya 1 SSK. "Kami hanya melakukan tindakan preventif mengamankan jalannya sidang," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto. (aga/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Pastikan Jawab Penangguhan Dhana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler