Kejaksaan Tak Pastikan Jawab Penangguhan Dhana

Senin, 05 Maret 2012 – 22:56 WIB

JAKARTA - Meski sulit dikabulkan, tim pengacara tetap mengajukan penangguhan penahanan Dhana Widyatmika, Senin (5/3). Disebutkan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan tersangka karena diduga memiliki rekening tak wajar senilai puluhan miliar tersebut, takkan melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti jika permohonannya dikabulkan kejaksaan.

"Dia juga selalu kooperatif, setiap pemanggilan dia selalu hadir," kata Kuasa Hukum Dhana,  Daniel Alfredo.

Soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti, tegas Daniel, sudah tak relevan lagi sebab seluruhnya sudah disita penyidik.

"Paspornya juga sudah dicekal. Jadi menurut kami tak relevan dia dalam penyidikan terus ditahan," lanjut Daniel. Lalu apa jawaban kejaksaan? Dipastikan permontaan Dhana itu dalam wakktu dekat takkan dijawab.

"Sedang dipelajari penyidik. Kapan dijawabnya penyidik yang tahu, tunggu saja," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman.

Adi menjelaskan, pada Selasa (6/3), untuk kasus Dhana, penyidik tak menjadwalkan melakukan pemeriksaan saksi. Fokus kegiatan penyidik adalah mengevaluasi apa yang sudah diperoleh dan merencanakan langkah penyidikan selanjutnya.

Selepas itu, pemeriksaan dilanjutkan Rabu dan Kamis. Untuk Kamis, seperti sudah dijadwalkan pekan lalu, giliran istri Dhana, Diana, yang menjalani pemeriksaan. Dhana ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Jumat pekan lalu karena diduga telah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap PNS Wajib Masuk Korps ASN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler