jpnn.com - John Paul Ivan, eks gitaris band rock Boomerang melapor ke Bareskrim Polri. Dia melaporkan media online pribuminews.co.id yang telah menyiarkan berita bahwa dirinya adalah pencipta lagu berjudul #2019GantiPresiden.
Dia melapor ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya, Angga JS. Menurut dia, pribuminews.co.id telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
BACA JUGA: John Paul Ivan Ngotot Perkarakan Media Penyebar Hoax
Laporan itu telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/676/V/2018/Bareskrim 22 Mei 2018.
Dalam laporan ini, terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, 310 dan atau 311.
BACA JUGA: John Paul Ivan Resmi Laporkan Media Penyebar Hoax
"Saya berjuang dan bekerja profesional serta mendedikasikan karya saya untuk Indonesia sebagai produk budaya, bukan produk politik seperti lagu itu," kata John Paul Ivan di Bareskrim Polri, Selasa (22/5).
John menuturkan, dalam media online itu dirinya disebut merupakan pencipta lagu dengan tagar #2019GantiPresiden. Broadcast soal itu pun banyak diterima publik.
BACA JUGA: Hari Ini, John Paul Ivan Bakal Laporkan Penyebar Hoax
Karena merasa namanya dicatut, John memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... John Paul Ivan: Lagu 2019 Ganti Presiden Bukan Karya Saya!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan