jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman bakal dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi pada Senin (27/5).
Joice akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
"Guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini (27/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Tim Jaksa KPK akan hadirkan saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Joice, KPK juga memanggil Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
Jaksa KPK juga memanggil keluarga dari SYL, yaitu istri Ayun Sri Harahap, anak Kemal Redindo, dan cucu Andi Tenri Bilang.
Selain itu, Jaksa KPK juga memanggil Staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, honorer Ubaidah Nabhan, dan Ali Andri selaku pengurus rumah tangga SYL.
BACA JUGA: Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azis Syamsudin Akan Diperiksa soal Penerimaan Fasilitas di Rutan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga