Jokdri Tersangka, Pelapor Kasus Pengaturan Skor Kaget dan Sedih

Minggu, 17 Februari 2019 – 11:50 WIB
Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Foto: YouTube

jpnn.com - Satgas Antimafia Bola telah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagi tersangka perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Upaya penghilangan barang bukti yang dimaksud itu dilakukan di kantor PT LI atau juga Komdis PSSI.

Pengaturan skor sendiri mengemuka, setelah mantan manajer Persibara Lasmi Indaryani menjadi whistle blower pengaturan laga.

BACA JUGA: Komite Ad Hoc Integritas PSSI Berharap Jokdri Beri Penjelasan yang Benar

Saat dikonfirmasi Sabtu (16/2) malam, Lasmi yang membuka pintu masuk ke kasus pengaturan skor ini, justru mengaku sedih.

"Sebagai pelapor dugaan kasus mafia bola jujur aja saya malah semakin sedih. Karena ternyata kasus ini semakin dalam dan semakin jauh," katanya.

BACA JUGA: Liga Indonesia Dimanfaatkan Bandar Judi Luar Negeri

Dia kaget, orang-orang yang selama ini menjadi pentolan dan dianggap jago mengurus sepak bola, ternyata terkait dengan kasus pengaturan skor.

Tak hanya itu, Lasmi juga terheran-heran, karena PSSI yang di kongres Januari lalu membentu Komite Ad Hoc Integritas dan Plt Ketum Jokdri juga sudah mengiyakan bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas mafia skor, ternyata juga ketakutan.

BACA JUGA: Jokdri Tersangka, Pentolan SOS: Ini Kado Valentine Buat Penggemar Sepak Bola Indonesia

Terbukti, Jokdri sampai menjadi aktor intelektual untuk menghilangkan barang bukti terkait upaya Satgas untuk mendapatkan bukti pendukung bahwa ada pengaturan skor.

"Pertanyaan besarnya adalah mana janji PSSI yang katanya akan bekerja sama dengan Satgas untuk memberantas mafia bola. Tindakan Joko Driyono ini menunjukkan hal sebaliknya dari komitmen dan slogannya sendiri, yang profesional dan bermartabat. PSSI harus mendalami sampai ke akar-akarnya," terang Lasmi. (dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferry Paulus: Jokdri Paling Paham Mengurus Sepak Bola


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler