jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketum PSSI Joko Driyono resmi dicekal kepolisian untuk bepergian ke luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor. Kepastian itu dilontarkan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Syahar Diantono.
Saat dihubungi Jumat (15/2) malam, Syahar belum mengungkapkan bahwa pria yang karib disapa Jokdri itu sebagai tersangka. Hanya, untuk memudahkan pemeriksaan, status pencekalan diberikan.
BACA JUGA: Joko Driyono Resmi Berstatus Tersangka Kasus Pengaturan Skor
"Penyidik Satgas Antimafia Bola, hari ini telah kirim surat ke Dirjen Imigrasi untuk pencegahan ke Luar negeri atas nama saudara JOKDRI," ungkapnya, via pesan singkat.
Di sisi lain, dalam situs berita Polda Metro Jaya, PMJ News, dijelaskan bahwa Kombes Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi bahwa Joko Driyono menjadi tersangka.
BACA JUGA: Ketua Umum PSSI Pak Jokdri Menghilang, Ke Mana Ya?
"Pasca penggeledahan di apartemen saudara JD, penyidik gelar pekara dan menetapak dia sebagai tersangka," bunyi pernyataan Argo. Sampa berita ini diturunkan, Argo belum memberikan konfirmasi.
Sebelumnya, Jokdri diperiksa dan digeledah ruang kerjanya serta apartemennya karena terkait kasus dugaan pengaturan skor. Kasus ini dilaporkan oleh Lasmi Indaryani, eks Manajer Persibara Banjarnegara Desember lalu. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Pembina Persija Berharap Joko Driyono Pimpin PSSI Sampai 2020
BACA ARTIKEL LAINNYA... Joko Driyono Punya Tugas Gelar KLB PSSI
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad