Jokowi 2 Kali Terbitkan Keppres Pengangkatan PNS, Guru dan Tendik Honorer Juga Pengin

Kamis, 15 April 2021 – 11:17 WIB
Pengurus GTKHNK35+ saat menyerahkan dokumen kepada DPR RI terkait aspirasi agar Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan mereka menjadi PNS. Foto: dokumentasi GTKHNK35+

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+) Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyarankan pemerintah untuk tidak mamaksakan diri merekrut satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2021.

Pasalnya, Pemda enggan mengajukan usulan formasi kebutuhan PPPK karena ketidakpastian pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Honorer Terguncang Pernyataan Pak Tjahjo

"Mau tunggu usulan Pemda sampai sejuta, sampai kapan? Pemerintah sudah menyampaikan formasinya, sampai saat ini belum mencapai 600 ribu," kata Sigid kepada JPNN.com, Kamis (15/4).

Di sisi lain, lanjutnya, kekurangan guru dan tenaga kependidikan (tendik) makin besar. Bahkan bisa dikatakan, Indonesia sudah dalam status darurat guru dan tendik.

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Heboh soal Tes Bakat Skolastik

Kekosongan itu diisi oleh guru dan tendik honorer usia 35 tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang.

Sejatinya, kata Sigid, mereka berharap pemerintah pusat bisa memaksimalkan kuota satu juta guru PPPK. Namun, kenyataannya GTKHNK35+ masih dipersulit.

BACA JUGA: Soal Vaksin Nusantara, Letjen Budi: Indonesia Akan Sejajar dengan Negara-Negara Besar

"Maka dari itu kami tetap akan menuntut Keppres PNS," tegasnya.

Dia lantas membandingkan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang tercatat dua kali menerbitkan Keppres tentang pengangkatan menjadi PNS.

Di antaranya Keppres Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS.

Kemudian Keppres Nomor 17 Tahun 2019 yang melonggarkan batas usia pelamar CPNS menjadi 40 tahun. Namun, ketentuan ini khusus untuk pelamar CPNS formasi dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Menurut Sigid, yang menjadi landasan yuridis terbitnya dua Keppres tersebut  salah satunya adalah Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yaitu Presiden berwenang menetapkan jabatan tertentu yang pelamarnya boleh berusia di atas 35 tahun, sebagai pengecualian dari persyaratan umum pelamar PNS paling tinggi 35 tahun.

GTKHNK35+ menuntut supaya permasalahan guru dan tendik honorer serta kekurangan ASN guru dan tendik bisa segera diselesaikan melalui Keppres pengangkatan honorer menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdian sebagai GTK honorer. 

"Anggaran 20 persen untuk pendidikan dari APBN bisa dimaksimalkan agar tercipta keadilan serta kesejahteraan yang merata," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler