jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2021, sebagian besar honorer usia di atas 35 tahun takut tidak lulus tes.
Pasalnya, bila tidak lulus tes PPPK, otomatis masa kerja mereka tinggal dua tahun lagi, yakni hingga 2023.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer Mendapat Kabar Formasi Berkurang
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada 8 April 2021 membuat seluruh honorer terguncang.
Secara tegas Menteri Tjahjo mengatakan, bagi honorer yang tidak lulus tes CPNS maupun PPPK akan diserahkan ke Pemda dan digaji sesuai UMR.
BACA JUGA: Honorer K2 Tidak Masuk dalam Revisi UU ASN, Nur Baitih Minta PP Manajemen PNS dan PPPK Diubah
Sayangnya, MenPAN-RB menetapkan waktu pengabdian honorer hanya sampai 2023.
"Kami paham, apa yang disampaikan MenPAN-RB itu sesuai amanah PP Manajemen PPPK tetapi seluruh honorer tetap saja ketakutan," ujar Rizki Safari kepada JPNN.com, Selasa (13/4).
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Menilai Keterangan Kombes Heru Novianto Bagus dan Jujur
Dengan diserahkan ke Pemda, kata dia, selanjutnya nasib honorer tergantung daerah. Pemda diberikan kewenangan apakah memberhentikan atau tetap mempekerjakan honorer.
Kondisi tersebut makin membuat honorer takut. Lantaran sudah ada beberapa daerah yang mulai memberhentikan guru honorer dengan alasan bermacam-macam.
Rizki mengungkapkan, yang dilakukan FGHBSN saat ini mendorong guru-guru honorer untuk belajar maksimal menghadapi tes PPPK 2021 meski disibukkan dengan proses belajar mengajar.
"Harapan kami waktu pelaksanaan tes PPPK tidak diundur," ucapnya.
Rizki juga berharap, pemerintah tidak hanya membuka rekrutmen PPPK.
Guru PNS juga dibutuhkan karena ada banyak guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.
Pemerintah kata dia, perlu memastikan penerimaan CPNS maupun PPPK setiap tahun terlaksana sesuai kebutuhan guru dan memperhitungkan guru PNS yang akan pensiun.
Ini agar terjadi keseimbangan supply and demand sehingga tidak terjadi kekosongan guru ASN setiap tahunnya.
"Ini yang harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah mempersiapkannya secara serius," pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad