jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo rencananya akan menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada masyarakat hukum adat dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019) besok.
BACA JUGA: Mendadak Bicara soal Kabinet Baru, Jokowi: Jangan Ada yang Ikut Campur
Penyerahan dua SK Penetapan Hutan Adat itu meliputi Hutan Adat Bukit Samabue kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak dengan luasan 900 hektare dan Hutan Adat Binua Laman Garoh kepada Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dengan luasan 210 hektare.
Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, jumlah perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diundang dalam penyerahan SK tersebut yaitu untuk Masyarakat Hukum Adat Binua Laman Garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila sejumlah 25 orang dan Masyarakat Hukum Adat Binua Lumut Ilir di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak di Kecamatan Menjalin sejumlah 45 orang dan akan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak serta Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Landak.
BACA JUGA: Jokowi: Reformasi Pajak untuk Keadilan Sosial dan Daya Saing Ekonomi
Kasi Peningkatan Kapasitas dan Kerja Sama pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak Ya’ Suharnoto mengatakan penetapan kedua Hutan Adat di Kabupaten Landak bertujuan memberikan perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.
“Hutan adat ini bertujuan sebagai perlindungan hak masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi sebelumnya seperti fungsi lindung maupun fungsi konservasi,” kata Ya’ Suharnoto saat dikonfirmasi pada Selasa (3/9/2019).
BACA JUGA: Ini Syaratnya Kalau Jokowi Mau Pemindahan Ibu Kota Jadi Legasi Abadi
Sementara itu, Bupati Landak menegaskan bahwa Hutan Adat merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap hak masyarakat hukum adat sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
“Hutan adat ini milik Masyarakat Hukum Adat yang tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan, yang merupakan pengakuan Negara terhadap Hak Masyarakat Hukum Adat yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat dalam budaya,” tegas Karolin seperti dilansir dalam keterangan pers Humas Pemkab Landak, Rabu (4/9).
Karolin mengungkapkan penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di atas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat.
“Penyerahan SK Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat yang telah mendiami daerahnya secara turun temurun merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan diatas wilayah adat terutama di Kabupaten Landak, ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat hukum adat,” pungkas Karolin.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Disarankan Minta Masukan KPK soal 10 Capim Pilihan Pansel
Redaktur & Reporter : Friederich