Jokowi Anggap PP Mobil Murah Cuma Bikin Macet

Selasa, 18 Juni 2013 – 19:24 WIB
JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang digagas pemerintah.

Kebijakan mobil murah memberikan insentif kepada produsen mobil untuk membuat mobil murah dan ramah lingkungan. Mobil yang memenuhi kualifikasi tersebut akan dibebaskan dari pajak barang mewah.

Kebijakan mobil murah ditanggapi dengan sinis oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kebijakan itu diakuinya sangat membantu masyarakat, namun berpotensi menambah kemacetan.

Pasalnya, menurut Jokowi, aturan tersebut makin mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Siapa yang nggak mau mobil murah. Ya bagus dong, bagus artinya tambah macet," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Jokowi sendiri selama ini berusaha mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebagai cara untuk mengurangi kemacetan. Beberapa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi seperti ganjil-genap dan electronic road pricing (ERP) telah dipersiapkannya. Tetapi sampai saat ini belum ada satu pun kebijakan itu yang berjalan.

Seharusnya, sambung Jokowi, pemerintah pusat memahami permasalahan kemacetan yang dihadapi kota-kota besar. Meski begitu, ia mengaku pasrah dan akan tetap mendukung kebijakan tersebut.

"Ya, gimana lagi. Kecuali ERP, ganjil-genap, monorel sudah berjalan, ini baru bisa," imbuh mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Siapkan Karnaval Sekaliber Rio de Janeiro

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler