JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pembentukan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI), bertentangan dengan UUD 1945 (inkonstitutional). Karenanya putusan MK itu telah menghapus status RSBI dan SBI dari dunia pendidikan Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan MK ini. Ia menilai sekolah RSBI dan SBI hanya membebani warga dengan biaya pendidikan tinggi.
"Ya bagus, saya setuju, memang mahal. Dulu nggak ada RSBI juga baik," kata Jokowi kepada wartawan di Terminal Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Menurut Jokowi, RSBI adalah program yang gagal. Alasannya, output dari sekolah RSBI dan besarnya iuran yang dibayarkan siswa tidak sebanding. "Bayar mahal belum menjamin kualitas lho, percuma kalau SDM (pengajar) ga siap," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
Sekedar diketahui, hari ini MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Judicial Review diajukan oleh koalisi pendidikan yang menganggap RSBI dan SBI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta. (dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan MK ini. Ia menilai sekolah RSBI dan SBI hanya membebani warga dengan biaya pendidikan tinggi.
"Ya bagus, saya setuju, memang mahal. Dulu nggak ada RSBI juga baik," kata Jokowi kepada wartawan di Terminal Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Menurut Jokowi, RSBI adalah program yang gagal. Alasannya, output dari sekolah RSBI dan besarnya iuran yang dibayarkan siswa tidak sebanding. "Bayar mahal belum menjamin kualitas lho, percuma kalau SDM (pengajar) ga siap," ujar mantan Wali Kota Surakarta itu.
Sekedar diketahui, hari ini MK mengabulkan permohonan judicial review terhadap Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Judicial Review diajukan oleh koalisi pendidikan yang menganggap RSBI dan SBI sebagai bentuk komersialisasi pendidikan.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan sidang perkara Judicial Review itu di gedung MK, Jakarta. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri
Redaktur : Tim Redaksi