Kucuran Dana ke RSBI Diakhiri

Selasa, 08 Januari 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi dasar pembentukan RSBI/SBI berimplikasi pada banyak hal. Salah satunya penghapusan PP Nomor 78 tahun 2009 tentang penyelenggaraan RSBI, karena secara otomatis tidak berlaku lagi.

"Pasal 50 UU Sisdiknas dengan sendirinya tidak memiliki kekuatan hukum. Regulasi Permendiknas 78 Nomor 2009 tentang penyelenggaraan RSBI dihapus," kata praktisi pendidikan, Darmaningtyas, di gedung MK, Selasa (8/1).

Dia menilai pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas ini tidak akan berdampak banyak bagi sekolah bersangkutan. Karena sekolah-sekolah yang selama ini dilabeli RSBI sejak dulu sudah unggul. Sehingga tanpa dilabeli RSBI pun sudah unggul.

"Apa konsekwensinya, ubah papan nama. Pungutan atas nama RSBI tidak boleh lagi. Pengucuran dana khusus juga tidak boleh dan aturan di sekolah itu harus terbuka untuk umum, seperti dulu," tegas Darmaningtyas yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Judicial Review perkara ini.

Ditambahkan dia, pembatalan regulasi RSBI ini akan berdampak besar terhadap masyarakat luas. Karena secara otomatis akses masyarakat ke sekolah unggul terbuka lebar karena sekolah itu kembali jadi milik publik, bukan sekolah milik siapa yang kuat bayar.

"Aturan di RSBI yang mengatur 20 persen kursi untuk orang miskin, otomatif dihapus, itu kan diskriminasi," pungkasnya.(Fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Desak Presiden Copot Wamendikbud

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler