jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengeluarkan baru untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Jokowi menjanjikan itu setelah menerima sejumlah menteri untuk membahas secara khusus tentang hasil temuan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
BACA JUGA: Presiden Jokowi: Dengan Kepala Jernih, Negara Mengakui Terjadi Pelanggaran HAM Berat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangannya selepas pertemuan menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah melaksanakan rekomendasi utama, yaitu menyatakan pengakuan terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Presiden atas nama Kepala Negara sudah menyatakan menyesal bahwa itu sudah terjadi di masa lalu dan presiden berjanji untuk berusaha sedapat mungkin agar hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mahfud.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Tuding Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Terlalu
Selanjutnya, Mahfud menyebut langkah-langkah rekomendasi lainnya, yaitu ada 12 jenis tindakan yang dilakukan oleh presiden.
Untuk itu, Jokowi telah membagi tugas kepada jajarannya dan dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penugasan tersebut.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Gugat Jokowi & Kapolri, Mahfud MD Bereaksi Menohok
"Hal lain yang lebih mengerucut tadi bahwa dalam waktu dekat Presiden akan mengeluarkan Inpres khusus untuk menugaskan kepada 17 lembaga/kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Tim PPHAM ini," imbuh Mahfud.
Selain mengeluarkan Inpres untuk membagi tugas kepada 17 kementerian/lembaga non-kementerian, Jokowi juga akan membentuk satgas baru yang akan mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan dari setiap rekomendasi ini.
"Ini semuanya masih dirancang mungkin tidak akan lewat dari akhir Januari ini nanti sudah diumumkan oleh presiden," ucapnya.
Mahfud menuturkan pemerintah bersungguh-sungguh dalam penyelesaian persoalan HAM ini. Untuk itu, Presiden Jokowi akan berkunjung ke sejumlah daerah seperti Aceh dan Talangsari dalam waktu dekat.
Selain itu, untuk di luar negeri, Presiden Jokowi telah menugaskan Menko Polhukam, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk menyiapkannya.
"Di luar negeri kami akan mengumpulkan korban-korban pelanggaran HAM berat di masa lalu karena mereka banyak sekali terutama di Eropa Timur untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama. Nanti mungkin akan dikumpulkan di Jenewa, atau di Amsterdam, atau di Rusia atau di mana Pak Menkumham dan Menlu bersama saya ditugaskan untuk menyiapkan itu, sehingga nanti pesannya juga ada di luar negeri tim ini tidak main-main," jelasnya.
Khusus penyelesaian yudisial, Mahfud mengatakan Jokowi akan tetap memberi perhatian penuh dan meminta Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Komnas HAM.
Menurutnya, penyelesaian yudisial memiliki jalur tersendiri dan berbeda dengan penyelesaian non-yudisial yang sifatnya lebih kepada sisi kemanusiaan dengan memperhatikan korban.
"Yudisial itu mencari pelakunya. Jadi, antara korban dan pelaku kami bedakan, yang pelaku, ya, ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kami kumpulkan," tandasnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Kecurangan Pemilu Menyeret Nama Mahfud MD, Ini Respons Ketua KPU
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga