Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Sabtu, 09 Februari 2019 – 14:42 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: Fathra/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang merupakan terpidana pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi menyampaikan kabar melegakan bagi insan media itu ketika menghadiri puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Grand City, Surabaya, Sabtu (9/2).

BACA JUGA: Pak Jokowi Pengin Menguji Karni Ilyas dengan Nama-Nama Ikan

Saat itu Pemimpin Redaksi Jawa Pos Koran Abdul Rokhim yang hendak bersalaman langsung bertanya kepada Jokowi mengenai remisi yang didapat oleh Susrama.‎

"Pak Jokowi, kami masih menagih revisi remisi pembunuh Prabangsa, Pak," tanya Rokhim.

BACA JUGA: Surya Paloh Minta Jokowi Jelaskan Tudingan Kebocoran Anggaran

Sembari tersenyum kecil, Jokowi pun memberikan jawaban yang sangat melegakan,

"Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

BACA JUGA: Pujian Kiai Maruf Amin untuk Generasi Milenial

Jawaban dari Jokowi membuat Rokhim bahagia.

"Terima kasih, Pak Jokowi. Redaksi Jawa Pos, Pak. Terima kasih," kata Rokhim.

Sebelumnya, Jokowi memberikan remisi terhadap Susrama. Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Bangli Made Suwendra membenarkan adanya grasi dari Jokowi untuk Susrama.

Menurut Suwendra, remisi yang diberikan kepada Susrama adalah perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Dalam surat keputusan presiden (Kepres) setebal 40 halaman itu, nama Susrama berada di urutan 94 dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.

Keputusan presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Desember 2018 bernomor: 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Salinan keputusan tersebut ditandatangani Asisten Deputi Bidang Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Budi Setiawati.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Prabangsa terjadi di kediaman Nyoman Susrama di Banjar Petak, Bangli, 11 Februari 2009.

Eksekusi pembunuhan diperkirakan dilakukan sekitar pukul 16.30 hingga 22.30 Wita‎.

Susrama bukan pelaku langsung. Dia merupakan aktor intelektual yang mendalangi aksi keji itu.

Polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Komang Gede, Nyoman Rencana, I Komang Gede Wardana alias Mangde, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes.

Komang Gede berperan sebagai penjemput korban. Nyoman Rencana dan Mangde menjadi eksekutor pembunuhan dan membawa mayat korban untuk dibuang ke laut di Perairan Padangbai, Karangasem.

Sementara itu, Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes bertugas membersihkan darah korban.

Kasus ini mulai terkuak setelah mayat korban ditemukan mengambang di pesisir Klungkung dalam kondisi mengenaskan pada 16 Februari 2009.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Susrama yang terbukti sebagai otak dari aksi pembunuhan berencana itu.

Motif pembunuhan ini bermula dari kekesalan Susrama terhadap Prabangsa karena pemberitaan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group tersebut.

Prabangsa menulis berita terkait dugaan korupsi yang dilakukan Susrama, yakni proyek-proyek Dinas Pendidikan di Kabupaten Bangli sejak awal Desember 2008 hingga Januari 2009.

Salah satu proyek yang disorot dalam pemberitaan Prabangsa adalah pembangunan taman kanak-kanak dan sekolah dasar internasional di Bangli.

Susrama kala itu menjadi pemimpin proyek tersebut. Inilah yang kemudian membuat Susrama merancang rencana untuk membunuh Prabangsa.

Susrama adalah adik I Nengah Arnawa, bupati Bangli yang menjabat sejak 2000 hingga 2010.

Ketika kasus pembunuhan itu terjadi, Nyoman Susrama baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dari PDIP, tetapi belum dilantik.

Susrama merupakan calon legislatif (caleg) PDIP yang terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014.

Caleg dengan nomor urut 10 di PDIP ini meraih suara terbanyak, yakni 4.800 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.‎ (gunawan wibisono/kuswandi/jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi : Jangan Kira Saya Tidak Cek Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler