Jokowi Bayar Rp 11 Juta demi Tebus Box Set Metallica di KPK

Rabu, 21 Februari 2018 – 14:58 WIB
Box set album Metallice bertitel Master of Puppets. Foto: YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo kini sudah resmi memiliki box set Metallica edisi deluxe pemberian Perdana Menteri (PM) Denmark Lars Lokke Rassmussen. Sebelumnya, cendera mata hasil rekaman Sweet Silence Studios Denmark itu tergolong gratifikasi sehingga harus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi menerima box set Metallica pada 28 November 2017 ketika PM Rassmusses berkunjung ke Jakarta. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu melaporkan album Metallica tersebut sebagai gratifikasi pada 7 Desember 2017.

BACA JUGA: Misbakhun Yakini Prestasi Ekonomi Jokowi Bakal Lampaui SBY

Selanjutnya, KPK menetapkan kenang-kenangan dari PM Rassmussen itu sebagai barang milik negara melalui SK No.219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018. Namun, Jokowi bersedia menebus album bertanda tangan penggebuk drum Metallica Lars Ulrich itu.

"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2).

BACA JUGA: Andai Dilarang Cawapres Lagi, JK Masih Bisa Jadi Capres

Oleh KPK, box set Metallica bertitel Master of Puppets itu dibanderol Rp 11.079.019. Jokowi pun menebus sesuai nilai yang dotetapkan KPK.

"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uang. Tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," pungkas Febri.(ipp/JPC)

BACA JUGA: Yasonna Biarkan UU MD3 Baru Berlaku Tanpa Diteken Presiden

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenteng Tas Hitam, Novanto Datangi KPK


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler