JAKARTA - Banjir besar yang melanda Jakarta pada Kamis peka lalu mengakibatkan beberapa jalan mengalami kerusakan parah. Lubang-lubang jalan bermunculan akibat terkikis air banjir.
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku akan bertanggung jawab soal jalan-jalan yang rusak akibat banjir. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki jalan-jalan yang berlubang.
"Tapi ngga bisa sekarang. Kalau musim hujan begini ditambal percuma saja," kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (23/1).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok mengatakan hal yang sama. Menurutnya, saat ini Dinas PU DKI sedang mendata jalanan mana saja yang mengalami kerusakan.
Untuk biaya perbaikan, lanjut Ahok, Pemprov DKI telah menyiapkan dana darurat. Namun, saat ini belum bisa diketahui berapa besar dana yang harus dikeluarkan. "Tunggu tidak hujan, nanti kita minta (dinas) PU hitung," tandasnya.
Sekedar diketahui, jalan yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu telah memakan korban jiwa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.
"Selama 6 hari terakhir sudah 3 orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta melalui keterangan persnya.
Neta meminta Gubernur Jokowi untuk bertanggung jawab dan segera memperbaiki kerusakan jalan. Menurut Neta, Jokowi sebagai pejabat penyelenggara jalan bisa terancam pidana bila mengabaikan kerusakan jalan.
"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku akan bertanggung jawab soal jalan-jalan yang rusak akibat banjir. Gubernur yang biasa disapa Jokowi itu akan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk memperbaiki jalan-jalan yang berlubang.
"Tapi ngga bisa sekarang. Kalau musim hujan begini ditambal percuma saja," kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (23/1).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau Ahok mengatakan hal yang sama. Menurutnya, saat ini Dinas PU DKI sedang mendata jalanan mana saja yang mengalami kerusakan.
Untuk biaya perbaikan, lanjut Ahok, Pemprov DKI telah menyiapkan dana darurat. Namun, saat ini belum bisa diketahui berapa besar dana yang harus dikeluarkan. "Tunggu tidak hujan, nanti kita minta (dinas) PU hitung," tandasnya.
Sekedar diketahui, jalan yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu telah memakan korban jiwa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane.
"Selama 6 hari terakhir sudah 3 orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta melalui keterangan persnya.
Neta meminta Gubernur Jokowi untuk bertanggung jawab dan segera memperbaiki kerusakan jalan. Menurut Neta, Jokowi sebagai pejabat penyelenggara jalan bisa terancam pidana bila mengabaikan kerusakan jalan.
"Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana. Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara," papar Neta. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jakarta Kebanjiran, Jokowi Tetap Dipuji Gamawan
Redaktur : Tim Redaksi