JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak ingin terburu-buru memberi sanksi delapan rumah sakit (RS) yang menolak untuk merawat bayi prematur, Dera Nur Anggreni yang akhirnya meninggal. Dia mengaku ingin mendengar terlebih dahulu alasan pihak RS menolak merawat bayi prematur tersebut.
Dalam waktu dekat, Jokowi berniat untuk memanggil pihak RS untuk meminta penjelasan. "Ini kita kumpulin. Saya memberi sanksi itu harus bertanya dulu dong," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).
Menurut Jokowi, penanganan gawat darurat untuk bayi bukanlah masalah sederhana. Pasalnya, penanganannya harus ditunjang fasilitas khusus yang tidak dimiliki semua rumah sakit.
Dia pun sudah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera menambah fasilitas perawatan intensif untuk bayi prematur alias NICU (Neonatal Intensive Care Unit) di rumah sakit. "Kalau yang di RS memang bagian kita. Tapi kalau di swasta kita minta tambah terutama yang kelas 3," ujarnya.
Sekedar diketahui, Dera Nur Anggraini meninggal akibat gangguan pernafasan pada Sabtu (16/2) malam. Bayi dari pasangan Eliyas Setia Nugroho dan Elisa Darawati itu sempat dirawat di RS Zahira, Jagakarsa yang merupakan tempat kelahirannya.
Sebelum meninggal, RS Zahira telah merujuk pengobatan Dera ke RS yang fasilitas kesehatannya lebih memadai. Dera sempat dibawa ke delapan rumah sakit, di antaranya RS Fatmawati, RSCM, RS Harapan Kita, RS Pasar Rebo, Budi Asih dan RSPP (Pertamina), tetapi ditolak dengan alasan ruangan sedang penuh dan peralatannya tidak memadai. (dil/jpnn)
Dalam waktu dekat, Jokowi berniat untuk memanggil pihak RS untuk meminta penjelasan. "Ini kita kumpulin. Saya memberi sanksi itu harus bertanya dulu dong," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/2).
Menurut Jokowi, penanganan gawat darurat untuk bayi bukanlah masalah sederhana. Pasalnya, penanganannya harus ditunjang fasilitas khusus yang tidak dimiliki semua rumah sakit.
Dia pun sudah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk segera menambah fasilitas perawatan intensif untuk bayi prematur alias NICU (Neonatal Intensive Care Unit) di rumah sakit. "Kalau yang di RS memang bagian kita. Tapi kalau di swasta kita minta tambah terutama yang kelas 3," ujarnya.
Sekedar diketahui, Dera Nur Anggraini meninggal akibat gangguan pernafasan pada Sabtu (16/2) malam. Bayi dari pasangan Eliyas Setia Nugroho dan Elisa Darawati itu sempat dirawat di RS Zahira, Jagakarsa yang merupakan tempat kelahirannya.
Sebelum meninggal, RS Zahira telah merujuk pengobatan Dera ke RS yang fasilitas kesehatannya lebih memadai. Dera sempat dibawa ke delapan rumah sakit, di antaranya RS Fatmawati, RSCM, RS Harapan Kita, RS Pasar Rebo, Budi Asih dan RSPP (Pertamina), tetapi ditolak dengan alasan ruangan sedang penuh dan peralatannya tidak memadai. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diminta Berhenti Blusukan
Redaktur : Tim Redaksi