Jokowi Belum Teken Perpres Harga Kebutuhan Pokok

Selasa, 12 Mei 2015 – 09:00 WIB
Joko Widodo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jelang Lebaran, pemerintah berencana menerbitkan perpres terkait harga kebutuhan pokok. Namun, perpres itu belum terealisasi karena belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini presiden tengah mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

"Sebelum presiden ke Papua itu sudah disampaikan oleh setkab ke presiden. Hanya belum sempat dibahas jadi masih di meja presiden menunggu arahan presiden lebih lanjut," ujar Seskab Andi Widjajanto di kantornya, Jakarta, Senin (11/5) petang.

BACA JUGA: Mega Kirim Utusan, PDIP Ucap Selamat atas Kongres Partai Demokrat

Andi enggan merinci isi dari perpres itu sebelum ditandatangani presiden. Ia menampik bahwa salah satu isi perpres itu terkait larangan impor beras. 

"Kalau impor beras itu ada di perpres penetapan HPP gabah dan beras ya. Sudah ada di situ. Sudah dimunculkan antisipasi kalau seandainya itu harus dilakukan," imbuh Andi.

BACA JUGA: Jadi Tim Komunikasi Jokowi, Dua Orang Ini Singkirkan Andi Widjajanto

Penerbitan Perpres tentang Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ini dimaksudkan agar pemerintah memiliki wewenang mengendalikan harga khusus pada waktu-waktu tertentu.

Harga khusus tersebut akan digunakan untuk menghitung berdasarkan struktur biaya yang merupakan harga ideal. Perpres ini adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, untuk dapat mengendalikan persediaan bahan-bahan pokok pada waktu-waktu khusus. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Teraniaya di Negeri Sendiri, 500 Warga Rohingnya Terdampar di Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Beberapa Modus Tindak Pidana Perbankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler