Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Hergun Sarankan Perpresnya Direvisi

Jumat, 27 Agustus 2021 – 14:44 WIB
Kapoksi Gerindra/ Anggota Baleg DPR RI Heri Gunawan (Hergun) mendorong Presiden Jokowi merevisi Perpres tentang Badan Pangan Nasional. Foto: dokpri Hergun

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Heri Gunawan menyambut baik respons cepat Presiden Joko Widodo yang telah membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai amanat dari Pasal 126 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Menurut Hergun -sapaan Heri Gunawan- seharusnya lembaga itu sudah dibentuk pada 2015 sesuai ketentuan Pasal 151 UU Pangan yang menyatakan bahwa lembaga pangan didirikan paling lambat 3 tahun sejak UU Pangan diundangkan.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Sambut Baik Kehadiran Badan Pangan Nasional

Terakhir, kata Hergun, Rapat Pleno Baleg DPR RI pada 5 Juli 2021 secara aklamasi meminta pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional pada 29 Juli 2021.

"DPR mengapresiasi atas respons cepat pemerintah terhadap desakan DPR tersebut," kata Hergun, Kapoksi Gerindra di Baleg DPR, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Menurut Arief Poyuono, Jokowi Butuh PAN

Namun, dia menyayangkan karena Perpres 66/2021 masih membatasi jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni hanya pada beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.

Sementara UU Pangan mendefinisikan pangan mencakup segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air.

BACA JUGA: Peserta Tes CPNS & PPPK Dapat Fasilitas Swab Antigen, tetapi Bayar Sebegini, Alamak

"DPR berharap pemerintah dapat merevisi Perpres dengan memperluas jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN sebagaimana definisi Pangan dalam UU Pangan," ujar Anggota Komisi XI DPR itu.

Sembari menunggu proses revisi terhadap Perpres tersebut, kata dia, setidaknya untuk sementara waktu Badan Pangan Nasional bisa lebih fokus pada sembilan bahan pokok pangan yang telah diatur.

"Hal ini karena urgensi permasalahan bahan pokok Indonesia yang belum banyak terselesaikan, mulai dari stok sampai stabilisasi harga," tandas Hergun. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler