Jokowi Bentuk Tim Cari Pengganti Hakim MK Gede Palguna

Selasa, 12 November 2019 – 23:20 WIB
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk tim panitia seleksi untuk mencari pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, yang akan berakhir masa jabatannya 7 Januari 2020 mendatang.

Pansel calon hakim MK itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019, yang diteken 8 November lalu.

BACA JUGA: Sidang Uji Materi UU KPK, Ini Pertanyaan Hakim MK ke Mahasiswa

Tim yang diketuai oleh Harjono, itu beranggotakan mantan hakim MK Maruarar Siahaan, anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Hukum Alexander Lay, dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej.

"Satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purnatugas, yaitu Bapak Doktor Dewa Gede Palguna. Oleh karena itu harus diganti," kata Harjono di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11).

BACA JUGA: 9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mengatur bahwa hakim MK maksimal menjabat dua periode. Nah, Gede Palguna sudah tidak dua periode menduduki jabatan tersebut.

Sesuai tugas yang diberikan presiden, pansel akan segera bekerja diawali pengumuman penerimaan dan membuka pendaftaran.

BACA JUGA: Hakim MK Kutip Ungkapan Klasik di Dunia Jurnalistik

Para calon juga akan dimintakan masukan kepada publik, diikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan hingga diperoleh nama-nama yang akan diserahkan ke presiden pada 18 Desember 2019.

"Besok sudah diumumkan di media tentang syarat-syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," jelas Harjono.

Masa pendaftaran calon hakim MK berlangsung 18 November - 30 November 2019. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui website resmi Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id.

"Komponen masyarakat yang melihat ada seseorang yang mumpuni jangan ragu-ragu mengajukan sebagai calon hakim MK," tandas Harjono. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler