jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU), almarhum Kyai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin.
Tokoh asal Jawa Timur itu terpilih menjelang peringatan Hari Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/ TAHUN 2016 pada 3 November 2016,
BACA JUGA: Ketua GNPF MUI Bantah Ditawari Rp 10 Miliar
"Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah melaksanakan sidang pada 11 Oktober 2016, memberikan pertimbangnan dan rekomendasi kepada Presiden RI atas usulan permohonan Gelar
Pahlawan Nasional tahun 2016 dari Kementerian Sosial melalui surat nomor 23/MS/A/09/2016 tanggal 21 September 2016," ucap Sesmil yang membacakan petikan keppres itu di hadapan Presiden Jokowi dan keluarga penerima anugerah di Istana Negara, Rabu (9/11).
Dewan yang memberi anugerah itu sebelumnya bersidang dengan berpedoman pada Kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
BACA JUGA: Waspada! Empek-empek dan Amplang di Daerah Ini Mengandung Logam Berat
Tokoh yang terpilih sudah memenuhi kriteria sesuai UU yaitu pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik.
Atau pernah berjuang dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS di 32 Instansi Pusat Ditunda, Ini Daftarnya
"Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya dan pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang bisa menunjang pembangunan bangsa dan negara," imbuhnya.
Selain itu Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan juga mempertimbangkan memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera pada dua tokoh.
Yaitu almarhum Mayen TNI (purn) Andi Mattalatta, tokoh dari Provinsi Sulawesi Selatan, dan almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji, tokoh dari Provinsi Jawa Timur
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 Tanggal 3 November 2016. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir FPI Benarkan Bakal Ada Aksi Bela Islam Jilid III
Redaktur : Tim Redaksi