Jokowi Beri Tiga Instruksi Buat Menteri Susi

Rabu, 03 Mei 2017 – 21:08 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk membicarakan keluhan nelayan soal aturan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang.

Jokowi memang tidak meminta Susi mencabut kebijakan tersebut. Namun ada tiga instruksi yang diberikan mantan Wali Kota Surakarta itu kepada menteri KKP.

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Menteri Susi Ubah Kebijakan soal Cantrang

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki menjelaskan, yang pertama presiden meminta waktu peralihan alat tangkap diperpanjang dari batas akhir Juni 2017, diubah menjadi sampai akhir tahun.

"Presiden minta perpanjangan masa transisi karena batas maksimum Juni, sementara di lapangan realisasi pergantian peralihan cantrang baru tujuh persen," ujar Teten di kompleks Istana Negara, Rabu (4/5).

BACA JUGA: Demi Nelayan, Cak Imin Menyatakan Siap Sebagai Penjamin

Diketahui, pemerintah hanya berkewajiban membantu pergantian cantrang bagi nelayan dengan kapal berkapasitas mesin 10 GT. Sedangkan yang 30 GT ke atas, tidak dibantu.

Kedua, lanjut Teten, terkait proses perizinan presiden meminta dipermudah. Ketiga soal pembiayaan bagi nelayan untuk mengganti alat tangkap yang dibolehkan.

BACA JUGA: Senangnya Pemuda Ini Saat Pak Jokowi Berkenan Naik Motor Miliknya

"Aspek pembiayaan, banyak nelayan menggunakan cantrang punya utang ke bank. Untuk ganti ke alat baru butuh biaya. Perbankan belum mau berikan (pinjaman)," ungkap mantan aktivis itu.

Karenanya, Presiden Jokowi meminta Susi membantu memfasilitasi para nelayan dengan kemudahan-kemudahan. Teten menambahkan, nelayan yang paling terdampak kebijakan Menteri Susi adalah di Jawa Tengah.

Di sana terdapat sekitar 5.500-5.600 nelayan yang menggunakan kapal 10 GT. Kemudian yang di atas 30 GT kurang lebih 1.100 nelayan. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lawan Hoaks, Jokowi Diminta Keluarkan Perintah Untuk Tiga Menteri Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler