jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menargetkan Menkes Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri terkait kriteria daerah yang ingin menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam waktu dua hari.
Jokowi mengatakan, penyelesaian aturan tersebut bertujuan agar pusat dan daerah memiliki visi yang sama dalam menangani wabah Corona atau COVID-19 di Tanah Air.
BACA JUGA: Berhentilah Memaki Dokter Terawan, Dia Orang Baik Sesungguhnya
"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas, dan tinggal nanti menkes segera mengatur lebih rinci dalam permen apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Lalu juga angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah. Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu bisa selesai," kata Jokowi membuka rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Bogor, Kamis (2/4).
Jokowi menegaskan dengan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB ini, baik menteri hingga Kepala daerah beserta jajaran harus mempunyai visi dan strategi yang sama.
BACA JUGA: Catatan Komisi IX DPR untuk Menkes Terawan dan Doni Monardo
"Perlu saya tegaskan bahwa mulai dari menteri, gubernur, bupati, wali kota. lurah atau kades, harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini," kata Jokowi. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Tegas! Jokowi Perintahkan Mendagri Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga